BERITA

KPPU Memberi Ultimatum kepada Tujuh Maskapai Penerbangan: Harga Tiket Lebaran Harus Naik dengan Alasan Rasional

115
×

KPPU Memberi Ultimatum kepada Tujuh Maskapai Penerbangan: Harga Tiket Lebaran Harus Naik dengan Alasan Rasional

Sebarkan artikel ini
KPPU Ultimatum Tujuh Maskapai Penerbangan ini tak Naikkan Harga Tiket Lebaran Tanpa Alasan Rasional
KPPU Ultimatum Tujuh Maskapai Penerbangan ini tak Naikkan Harga Tiket Lebaran Tanpa Alasan Rasional

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Kenaikan harga tiket pesawat yang signifikan menjelang Hari Raya Idulfitri telah menjadi perhatian serius bagi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

KPPU menegaskan agar tujuh maskapai penerbangan tidak menaikkan harga tanpa alasan yang rasional. Mereka diminta memberitahukan kepada KPPU sebelum menaikkan harga tiket.

Tujuh maskapai yang dimaksud adalah PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Nam Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi.

Maskapai-maskapai ini tengah berada dalam sorotan karena status terlapor dalam perkara Nomor 15/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Dan Pasal 11 Uu Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri, yang dikenal dengan perkara kartel tiket.

Baca Juga:  Peringatan BMKG: Nataru dalam Ancaman Cuaca Ekstrem! Waspadai Teriknya Panas dan Guyuran Hujan Lebat

Putusan KPPU ini didasarkan pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1811 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 pada tahun 2023.

Dalam kasus kartel tiket yang diadili oleh KPPU pada 23 Juni 2020, KPPU telah membuktikan bahwa para terlapor secara bersama-sama hanya menyediakan tiket subclass dengan harga tinggi.

Mereka juga tidak membuka penjualan beberapa subclass dengan harga tiket rendah, yang mengakibatkan terbatasnya pilihan konsumen untuk mendapatkan tiket dengan harga lebih murah.

Selain itu, para terlapor juga meningkatkan pembatalan penerbangan sebagai upaya untuk menurunkan pasokan.

“Pembatalan rencana penerbangan mengalami peningkatan signifikan sebelum dan setelah November 2018. Hal ini dibuktikan dari beberapa dokumen permohonan pengurangan frekuensi dan/atau pencabutan rute para maskapai ke Kementerian Perhubungan,” ujar Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, dalam sebuah siaran pers pada Sabtu (16/3/2024).

Menurut Fanshurullah Asa, prilaku menurunkan pasokan secara bersama-sama merupakan cara yang efektif untuk menjaga penawaran tiket subclass dengan harga tinggi yang diterapkan bersama-sama saat low season terjadi.

Baca Juga:  Inisiatif Sinergis: PLN UID Lampung dan PLN Icon Plus Meluncurkan Program Kolaboratif Menggairahkan Bisnis Internet di Lampung

“Kesamaan prilaku para terlapor ini sangat efisien dalam mendistorsi kinerja pasar. Mengingat penguasaan pasar melebihi 95% dari para terlapor secara keseluruhan,” katanya.

KPPU telah menjatuhkan sanksi kepada para terlapor berupa perintah untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen, dan masyarakat selama dua tahun sebelum kebijakan tersebut diambil.

Putusan ini kemudian diajukan keberatan hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Terakhir, MA memenangkan KPPU melalui Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1811 K/Pdt.Sus-KPPU/2022.

Melihat fenomena yang terjadi berulang tiap tahun, KPPU menekankan bahwa putusan KPPU yang sudah inkracht tersebut harus dipatuhi.

“Merujuk pada beberapa pemberitaan media terkait temuan Kementerian Perhubungan tentang penjualan harga tiket melebihi tarif batas atas yang dilakukan oleh tiga maskapai, maka dalam waktu dekat KPPU akan menjadwalkan panggilan kepada ketujuh maskapai tersebut,” kata Fanshurullah Asa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *