BERITA

MK Kembali Tolak Dalil Pengaruh Timsel KPU dan Bawaslu Terhadap Suara Prabowo-Gibran

115
×

MK Kembali Tolak Dalil Pengaruh Timsel KPU dan Bawaslu Terhadap Suara Prabowo-Gibran

Sebarkan artikel ini
Lagi, MK Tolak Dalil Timsel KPU dan Bawaslu Pengaruhi Perolehan Suara Prabowo-Gibran
Lagi, MK Tolak Dalil Timsel KPU dan Bawaslu Pengaruhi Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menolak dalil yang mengaitkan korelasi antara penetapan Tim Seleksi (Timsel) anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan perolehan suara pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Penolakan tersebut disampaikan oleh Anggota Majelis Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024.

“Sekalipun presiden menjadi salah satu lembaga yang terlibat dalam proses seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu, namun presiden tidak begitu saja melakukan atau menunjuk sendiri calon anggota KPU dan anggota Bawaslu,” jelas Enny di ruang sidang MK, Senin (22/4/2024).

Menurut Enny, Undang-Undang Pemilu membatasi wewenang presiden hanya sebatas mengangkat anggota tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota KPU dan Bawaslu.

Baca Juga:  Upaya Inovatif Pemkab Lampung Selatan: Fasilitasi Kesehatan Calon KPPS dengan Keringanan Biaya demi Suksesnya Pemilu 2024

Dari 11 anggota seleksi, hanya tiga berasal dari pemerintah, empat dari unsur akademisi, dan empat lainnya dari unsur masyarakat.

Enny menegaskan bahwa presiden memiliki kewenangan yang terbatas dalam menentukan tim seleksi anggota penyelenggara pemilu.

Dia juga menyebutkan bahwa MK tidak menemukan fakta berupa keberatan dari DPR mengenai komposisi anggota tim seleksi KPU dan Bawaslu.

“Bahkan nama-nama calon yang akan diajukan presiden ke DPR hanya sebatas nama-nama yang dihasilkan oleh tim seleksi. Artinya, wewenang presiden dapat dikatakan terbatas dalam proses pengisian calon anggota KPU dan Bawaslu,” tegas Enny.

Enny juga mengungkapkan kesulitan MK dalam menemukan korelasi antara unsur-unsur pada tim seleksi penyelenggara pemilu dengan perolehan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

“Berdasarkan uraian pertimbangan hukum, dalil pemohon ihwal pengangkatan tim seleksi anggota KPU dan anggota Bawaslu oleh Presiden melanggar pasal 22 ayat 3 UU Pemilu karena memasukkan unsur pemerintah lebih dari 3 orang adalah tidak beralasan menurut hukum,” tandas Enny.

Baca Juga:  Kegaduhan Transportasi: Tiket Tetap Berlaku Meskipun Antrean di Pelabuhan Bakauheni dan Merak Membuat Terlambat

MK telah membacakan putusan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Muhaimin Iskandar pada Senin (22/4/2024).

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang MK, Jakarta Pusat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *