OTOMOTIF

Operasi Keselamatan 2024: Polisi Ungkap Sasaran Jenis Pelanggaran yang Dibidik

349
×

Operasi Keselamatan 2024: Polisi Ungkap Sasaran Jenis Pelanggaran yang Dibidik

Sebarkan artikel ini
Polisi Gelar Operasi Keselamatan 2024, Ketahui Sasaran Jenis Pelanggarannya
Polisi Gelar Operasi Keselamatan 2024, Ketahui Sasaran Jenis Pelanggarannya

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Polisi memulai pelaksanaan Operasi Keselamatan 2024 dengan tujuan utama untuk meningkatkan ketertiban lalu lintas.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Inspektur Jenderal Polisi Aan Suhanan, menekankan beberapa aspek yang menjadi fokus dalam operasi tersebut.

Diantaranya adalah penanganan kasus kecepatan berlebih (over speed), penggunaan helm dan sabuk pengaman, serta perlindungan terhadap anak-anak.

“Selain itu, kami juga akan menargetkan pelanggaran seperti mengemudi dalam keadaan mabuk atau di bawah pengaruh obat terlarang, penggunaan handphone saat berkendara, melanggar arus lalu lintas, dan pelanggaran overloading dan over dimension,” ujar Aan Suhanan dalam Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan di Lapangan Pancasila, Simpang Lima, Semarang, Jawa Tengah pada Sabtu (2/3/2024).

Baca Juga:  Ini Alasan di Balik Keputusan Korlantas Menghapus Pelat Nomor RF untuk Mobil Pejabat Mulai Oktober 2023, dan Larangan Polda Mengeluarkan Nomor Pelat Khusus

Menurut Aan Suhanan, angka kecelakaan lalu lintas di tingkat nasional saat ini sangat mengkhawatirkan, dengan mencapai 150 ribu kecelakaan dalam setahun, dan menimbulkan korban jiwa sebanyak 27 ribu orang.

Angka ini belum termasuk korban luka-luka, cacat, dan kerugian materi yang mencapai Rp500 miliar.

Hal ini menjadi dasar diadakannya Operasi Keselamatan 2024 yang direncanakan akan berlangsung selama 14 hari, mulai dari tanggal 4 hingga 17 Maret 2024.

Aan Suhanan juga mengapresiasi partisipasi dari berbagai komunitas masyarakat dalam upaya menjaga keselamatan di jalan.

Sementara itu, Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A. Purwantoro, yang juga hadir dalam apel tersebut, menegaskan komitmen instansi untuk memberikan dukungan kepada korban kecelakaan lalu lintas.

Rivan juga mengusulkan agar tanggal 2 Maret diperingati sebagai Hari Keselamatan Jalan Nasional, sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas di seluruh Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *