BERITANASIONAL

Ini Alasan di Balik Keputusan Korlantas Menghapus Pelat Nomor RF untuk Mobil Pejabat Mulai Oktober 2023, dan Larangan Polda Mengeluarkan Nomor Pelat Khusus

258
×

Ini Alasan di Balik Keputusan Korlantas Menghapus Pelat Nomor RF untuk Mobil Pejabat Mulai Oktober 2023, dan Larangan Polda Mengeluarkan Nomor Pelat Khusus

Sebarkan artikel ini
Ini Alasan di Balik Keputusan Korlantas Menghapus Pelat Nomor RF untuk Mobil Pejabat Mulai Oktober 2023, dan Larangan Polda Mengeluarkan Nomor Pelat Khusus
Ini Alasan di Balik Keputusan Korlantas Menghapus Pelat Nomor RF untuk Mobil Pejabat Mulai Oktober 2023, dan Larangan Polda Mengeluarkan Nomor Pelat Khusus

Media90 – Kepolisian Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara resmi mengumumkan penghapusan penggunaan pelat nomor khusus RF untuk mobil pejabat mulai bulan Oktober 2023.

Keputusan ini juga disertai dengan larangan bagi Polda di seluruh Indonesia untuk menerbitkan pelat nomor khusus atau rahasia.

Brigadir Jenderal Yusri Yunus, Direktur Regident Korlantas Polri, menyampaikan bahwa pelat nomor khusus RF dengan masa berlaku bulan November 2023 akan dianggap palsu.

Penertiban penggunaan pelat nomor khusus RF telah dimulai sejak Oktober 2022 oleh Direktorat Regident Korlantas Polri.

Selanjutnya, tidak akan ada lagi perpanjangan masa berlaku pelat nomor khusus RF, dan penggunaannya akan terbatas hanya untuk pejabat eselon I dan II dari kementerian/lembaga, TNI, dan Polri.

Baca Juga:  Operasi Keselamatan 2024: Polisi Ungkap Sasaran Jenis Pelanggaran yang Dibidik

Yusri menjelaskan bahwa polda-polda di seluruh Indonesia tidak diizinkan lagi untuk menerbitkan pelat nomor khusus atau pelat nomor rahasia. Hal ini disampaikan sebagai bagian dari proses sosialisasi.

“Penertiban ini telah saya lakukan sejak bulan Oktober 2022. Polda-polda atau dalam hal ini Ditlantas tidak boleh lagi mengeluarkan nomor khusus maupun nomor rahasia,” jelasnya.

Untuk menggantikan pelat nomor khusus RF, Yusri mengungkapkan bahwa pelat akan diganti dengan huruf Z, diikuti oleh angka yang diawali dengan nomor satu. Proses pengajuan untuk mendapatkan pelat nomor khusus ini harus dilakukan oleh setiap kementerian/lembaga, TNI, dan Polri.

Permohonan tersebut diajukan kepada Baintelkam Polri, dengan tebusan ke Propam Polri untuk pejabat Polri, POM TNI untuk pejabat TNI, dan inspektorat untuk pejabat di kementerian/lembaga.

Aturan pengajuan ini dan pembatasan penggunaan nomor khusus dan rahasia bertujuan untuk memudahkan Korlantas Polri dalam menindak kendaraan-kendaraan yang melanggar aturan dengan menggunakan pelat nomor khusus dan rahasia tersebut.

Baca Juga:  Tanggamus Menyaksikan Tragedi: Longsor di Ulu Belu, Ayah Selamat, Anak Tertimbun, Tim SAR Beraksi

“Jadi, pelat nomor khusus atau rahasia ini tidak akan digunakan oleh orang yang bukan pemiliknya,” tambahnya.

Yusri juga menyampaikan bahwa dengan adanya proses pengajuan ini, pihak Korlantas Polri dapat dengan mudah mengirimkan surat tilang kepada pejabat berwenang terkait di setiap kementerian/lembaga (inspektorat, POM TNI, Propam Polri).

Sementara itu, pelat nomor rahasia seperti QH, IR, dan BH juga tidak akan berlaku lagi.

Untuk menggantikan pelat nomor rahasia, Yusri mengungkapkan bahwa pelat akan menggunakan huruf acak yang hanya diketahui oleh database Korlantas Polri dan kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

“Nomor rahasia yang diperbolehkan hanya untuk intelijen, misalnya reserse intel di kepolisian.

Huruf apa yang digunakan untuk penyusupan? Tidak ada yang mengetahuinya kecuali kamera ETLE dan database saya.

Baca Juga:  Upacara Peresmian PLTS Terapung Cirata 192 MWp oleh Presiden Jokowi: Tonggak Sejarah Terbesar di Asia Tenggara

Itu adalah rahasia, sehingga petugas kepolisian di jalan tidak akan mengetahui apakah nomor tersebut termasuk nomor rahasia atau bukan,” ungkap Yusri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *