OTOMOTIF

ETLE Baru Meluncur, Pelanggar Lalu Lintas Kini Tersandera

149
×

ETLE Baru Meluncur, Pelanggar Lalu Lintas Kini Tersandera

Sebarkan artikel ini
Aplikasi ETLE Baru, Bikin Pelanggar Lalu Lintas Tak Bisa Mengelak
Aplikasi ETLE Baru, Bikin Pelanggar Lalu Lintas Tak Bisa Mengelak

Media90 – Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) telah resmi meluncurkan aplikasi Sistem Tilang Elektronik (ETLE) terbaru yang dilengkapi dengan teknologi pengenalan wajah.

Melalui rilis dari situs web resmi Humas Polri yang dilaporkan oleh Media90, inovasi ini diharapkan dapat meningkatkan penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas.

Menurut keterangan dari Brigjen R. Slamet Santoso, Dirgakkum Korlantas Polri, pada Rabu (12/6/2024) di Yogyakarta, aplikasi ETLE baru tidak hanya fokus pada pelanggaran kendaraan, tetapi juga mampu mengidentifikasi identitas pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

Hal ini diharapkan dapat meminimalisir pelanggaran serta meningkatkan kesadaran berlalu lintas.

Teknologi Pengenalan Wajah Mengunci Pelanggar Lalu Lintas

Dengan adanya teknologi pengenalan wajah, pelanggar lalu lintas yang tertangkap oleh kamera tilang elektronik tidak akan bisa lagi mengelak.

Baca Juga:  Mudik Gratis 2024: Kemenhub Siapkan Ragam Moda Transportasi dari Bus Hingga Kapal Laut

Brigjen Slamet menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan respons terhadap arahan langsung dari Kapolri dan Kakorlantas untuk lebih mengidentifikasi pelanggaran secara personal.

Perkenalan Traffic Attitude Record

Selain itu, Korlantas Polri juga memperkenalkan konsep Traffic Attitude Record. Melalui inovasi ini, pengguna kendaraan bermotor akan diberikan poin sesuai dengan pelanggaran lalu lintas yang mereka lakukan.

Brigjen Slamet menjelaskan lebih lanjut bahwa sistem poin ini akan mengakumulasi poin dari pelanggaran ringan hingga berat. Poin tersebut akan memberikan gambaran tentang perilaku berkendara pengguna kendaraan.

Sanksi Bagi Pelanggar Lalu Lintas

Penerapan sistem poin ini juga membawa konsekuensi serius bagi pelanggar. SIM pelanggar dapat dicabut sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Menurut ketentuan tersebut, akumulasi poin pelanggaran akan berdampak pada pemberlakuan SIM. Pelanggar yang mencapai jumlah poin tertentu akan dikenai sanksi berupa penahanan sementara SIM atau bahkan pencabutan SIM sesuai putusan pengadilan.

Baca Juga:  Legenda Honda Pasteur: Diler Andalan Bandung Sejak Dekade 80-an

Ketentuan Poin Pelanggaran Lalu Lintas

Berikut adalah beberapa ketentuan terkait poin pelanggaran lalu lintas yang diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia:

  • Pelanggaran ringan dapat dikenai 1, 3, atau 5 poin.
  • Pelanggaran berat seperti kecelakaan dapat dikenai 5, 10, atau 12 poin.
  • Akumulasi poin akan menghasilkan sanksi, seperti penahanan SIM atau pencabutan SIM sesuai dengan jumlah poin yang terkumpul.

Dengan penerapan sistem ini, diharapkan kesadaran dan ketaatan berlalu lintas dapat ditingkatkan, sehingga menciptakan lingkungan berlalu lintas yang lebih aman dan tertib.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *