Media90 – Ibadah kurban telah menjadi satu di antara amalan yang dilaksanakan umat Muslim saat memperingati Hari Raya Iduladha.
Namun, terdapat perbedaan pandangan dari sejumlah ulama mengenai hukum pelaksanaan ibadah kurban ini.
Kurban adalah salah satu bentuk ibadah kepada Allah SWT yang melibatkan penyembelihan hewan tertentu pada Hari Raya Iduladha dan juga selama Hari Tasyrik (yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah).
Hewan-hewan yang dapat dijadikan kurban meliputi sapi, kambing, domba, dan unta.
Menurut NU Online, istilah “kurban” berasal dari bahasa Arab, yakni “qariba – yaqrabu – qurban wa qurbanan wa qirbanan”, yang bermakna dekat.
Dengan konsep tersebut, kurban diartikan sebagai cara mendekatkan diri kepada Allah dengan mematuhi perintah-Nya.
Hukum Kurban
Ibadah kurban, menurut sumber yang sama, diperintahkan sebagai sunah muakkad atau sunah yang sangat dianjurkan.
Rasulullah SAW tidak pernah meninggalkan ibadah kurban sejak perintahnya diterapkan hingga beliau wafat.
Imam Malik dan Imam al-Syafi’i mengonfirmasi bahwa kurban adalah sunah muakkad. Namun, Imam Abu Hanifah memiliki pendapat sedikit berbeda, di mana ia menganggap ibadah kurban wajib bagi penduduk yang mampu dan tidak sedang dalam keadaan safar (perjalanan).
Ketua Program Studi Hukum Keluarga Islam di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Muhammad Arif Zuhri, menyatakan berdasarkan pandangan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, kurban hukumnya adalah sunah muakkad.
Baginya, saat seseorang memiliki kemampuan, setiap tahunnya dia dianjurkan untuk melaksanakan ibadah kurban. Oleh karena itu, ibadah ini tidak hanya berlaku sekali seumur hidup.
Dalam menentukan apakah ibadah kurban termasuk sunah atau wajib, sebaiknya umat Islam merujuk kepada otoritas keagamaan yang diakui untuk memahami lebih dalam tentang hukum-hukum agama.
Dengan pemahaman yang tepat, umat dapat melaksanakan ibadah dengan penuh keyakinan dan kepatuhan kepada ajaran Islam.