OTOMOTIF

Terdorong! Kendaraan Listrik Mendapatkan Fasilitas Impor, Pelajari Persyaratannya!

219
×

Terdorong! Kendaraan Listrik Mendapatkan Fasilitas Impor, Pelajari Persyaratannya!

Sebarkan artikel ini
Cihuy, Mobil Listrik CBU Dan CKD Dapat Insentif Impor, Cek Syaratnya!
Cihuy, Mobil Listrik CBU Dan CKD Dapat Insentif Impor, Cek Syaratnya!

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Pada tanggal 29 Desember 2023, pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2023, membawa kabar gembira bagi industri kendaraan listrik.

Peraturan tersebut memberikan insentif baru untuk mobil listrik yang masuk ke Indonesia dalam bentuk Completely Build Up (CBU) dan Completely Knock Down (CKD).

Pasal 2 dari peraturan tersebut menjelaskan insentif yang akan dinikmati oleh pelaku usaha yang menjual mobil listrik CBU atau CKD di Indonesia.

Berikut adalah poin-poin kunci dari peraturan tersebut:

(1) Insentif untuk Mobil Listrik CBU Roda Empat:

  • Bea masuk dengan tarif 0% (nol persen).
  • PPnBM ditanggung oleh pemerintah.
  • Berlaku untuk Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai CBU Roda Empat.
Baca Juga:  Menyingkap Perbedaan Esensial Antara Toyota Yaris Cross Tipe G, S, dan S HV

(2) Insentif untuk Mobil Listrik CKD Roda Empat:

  • Bea masuk dengan tarif 0% (nol persen) atas impor KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat.
  • PPnBM ditanggung oleh pemerintah atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat yang diproduksi dari KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat yang mendapatkan insentif.
  • Persyaratan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) minimal 20% (dua puluh persen) dan maksimal kurang dari 40% (empat puluh persen).

Namun, pemerintah juga menerapkan beberapa ketentuan, termasuk komitmen dari produsen untuk memproduksi mobil listrik di Indonesia pada masa mendatang. Pelaku usaha harus memenuhi kriteria investasi seperti:

  • Perusahaan industri yang akan membangun fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai Roda Empat di Indonesia.
  • Perusahaan industri yang sudah melakukan investasi fasilitas manufaktur kendaraan bermotor berbasis motor bakar (internal combustion engine) roda empat di Indonesia yang akan melakukan alih produksi menjadi KBL Berbasis Baterai Roda Empat.
  • Perusahaan industri yang sudah melakukan investasi fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai Roda Empat di Indonesia untuk pengenalan produk baru dengan peningkatan rencana dan/atau kapasitas produksi.
Baca Juga:  Tawaran Istimewa: Chery Omoda E5 Mendominasi Pameran PEVS 2024 Dengan Harga Terbaik!

Jangka waktu pemanfaatan insentif baru bagi mobil listrik CBU dan CKD ini berlaku mulai dari tanggal peraturan diundangkan, yaitu 29 Desember 2023, hingga 31 Desember 2025.

Ini menjadi langkah positif dalam mendorong pertumbuhan industri mobil listrik di Indonesia, sekaligus merangsang investasi dan inovasi di sektor ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *