BERITA

Umitra Menggembirakan: Kiprah Pahlawan Nasional, KH Ahmad Hanafiah, Dulu Tersebar Melalui Seminarnya

262
×

Umitra Menggembirakan: Kiprah Pahlawan Nasional, KH Ahmad Hanafiah, Dulu Tersebar Melalui Seminarnya

Sebarkan artikel ini
KH Ahmad Hanafiah Jadi Pahlawan Nasional, Umitra Bersyukur Pernah Seminarkan Kepahlawanannya
KH Ahmad Hanafiah Jadi Pahlawan Nasional, Umitra Bersyukur Pernah Seminarkan Kepahlawanannya

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Ketua Yayasan Umitra Indonesia, Andi Surya, merasa sangat bersyukur atas keputusan Presiden Joko Widodo yang menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada ulama terkemuka asal Sukadana Lampung Timur, KH Ahmad Hanafiah.

Menurut Andi, penganugerahan ini merupakan hasil dari upaya yang dilakukan oleh beberapa lembaga, termasuk Yayasan Umitra Indonesia, yang berkomitmen untuk mengangkat jasa-jasa ulama tersebut.

Pengumuman resmi diterima pada Jumat, 10 November 2023, menjadi momen bersejarah bagi Umitra dan pihak-pihak yang turut ambil bagian dalam mendorong pencapaian ini.

Andi Surya menjelaskan bahwa Yayasan Umitra Indonesia aktif berpartisipasi dalam proses tersebut, terutama melalui seminar yang diadakan oleh Fakultas Hukum Umitra pada 10 Agustus 2018.

Seminar tersebut, yang dihadiri oleh berbagai tokoh masyarakat, termasuk Gubernur Lampung, KH Arief Mahya, merupakan platform penting dalam mendiskusikan usulan pemberian gelar Pahlawan Nasional, tidak hanya kepada KH Ahmad Hanafiah tetapi juga kepada Mr. Gele Harun Nasution.

Baca Juga:  Dialog Gencatan Senjata antara Hamas dan Israel di Kairo Mandek

Andi Surya menjelaskan bahwa seminar tersebut mengusulkan agar kajian terhadap kandidat Pahlawan Nasional tidak hanya bergantung pada aspek historis, tetapi juga melibatkan pendekatan perundang-undangan.

Andi Surya menyampaikan pandangannya terhadap kendala yang muncul dalam pendekatan sejarah, “Ada handicap yang muncul yaitu ketika aspek sejarah harus dientaskan melalui metodologi akademik.”

Menurutnya, Fakultas Hukum Umitra Indonesia berupaya mengisi celah yang mungkin belum tergarap dengan melibatkan pendekatan perundang-undangan.

“Pertanyaannya, apakah tidak cukup dengan fakta-fakta lapangan baik fisik maupun nonfisik yang melekat semasa hidup tokoh tersebut, katakanlah Mr. Gele Harun dan KH Ahmad Hanafiah?” ucap Andi Surya.

Fakultas Hukum Umitra Indonesia juga mencoba mendalami Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Prosedur Penganugerahan Pahlawan Nasional untuk menemukan landasan hukum bagi usulan tersebut.

Baca Juga:  Menghadiri Upacara Paskibraka di Istana Negara, Perwira Polda Lampung Memukau dengan Busana Terbaik

Andi Surya menambahkan bahwa keberadaan nama kedua tokoh Lampung ini yang sudah diabadikan sebagai nama jalan di Lampung menjadi bukti konkrit dari jasa besar yang mereka berikan.

Andi Surya menekankan bahwa selain dokumentasi fisik, ada pula cerita dan naskah, salah satunya yang ditulis oleh Buya KH Arief Mahya, yang dapat dijadikan sumber yang dapat dipercaya.

“Beliau masih hidup dan bisa dimintai pendapat serta kesaksiannya,” kata Andi Surya.

Seminar tersebut dihadiri oleh berbagai pembicara terkemuka, termasuk Gubernur Lampung, KH Arief Mahya, Taufik Basari, Andi Desfiandi, dan Husni Mubarok, yang dipandu oleh moderator Amiruddin Sormin.

Andi Surya mengungkapkan bahwa seminar tersebut diadakan sebagai bentuk penghargaan yang tepat kepada tokoh-tokoh yang telah berbakti besar untuk Lampung.

“Karena dengan semangat dan perjuangan mereka, kita hidup di alam demokrasi seperti ini. Intinya, kita tidak boleh lupa sejarah,” tutup Andi Surya dengan harapan agar penganugerahan gelar Pahlawan Nasional tersebut menjadi inspirasi bagi generasi muda untuk menghargai dan memahami peran penting tokoh-tokoh yang telah berjuang demi kemajuan daerah mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *