BERITA

Strategi Peminjaman Terbongkar! Warga Adiluwih Pringsewu Jual COD Tujuh Motor demi Judi dan Open BO

309
×

Strategi Peminjaman Terbongkar! Warga Adiluwih Pringsewu Jual COD Tujuh Motor demi Judi dan Open BO

Sebarkan artikel ini
Modus Pinjam, Pria Asal Adiluwih Pringsewu ini Jual COD Tujuh Motor, Duitnya untuk Judi dan Open BO
Modus Pinjam, Pria Asal Adiluwih Pringsewu ini Jual COD Tujuh Motor, Duitnya untuk Judi dan Open BO

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor yang melibatkan Doni Wahyu Kridianto (27), seorang warga Dusun Turisari Pekon Waringinsari Timur, Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di salah satu rumah indekos di Bandar Lampung pada Jumat (21/12/2023).

Menurut Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi, penangkapan awal dilakukan terkait penggelapan sepeda motor Honda Beat milik Tegar Omar (22) dengan nomor polisi A 4763 VAP senilai Rp.11 juta.

Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut, polisi menemukan keterlibatan Doni Wahyu dalam sejumlah kasus penggelapan kendaraan bermotor lainnya.

“Tersangka Doni Wahyu selain menggelapkan sepeda motor milik Tegar Omar juga menggelapkan tujuh unit sepeda motor lainnya yang tersebar di wilayah kecamatan Pringsewu, Gadingrejo, dan Adiluwih,” ungkap AKP Rohmadi.

Baca Juga:  Fakultas Kedokteran Unila Siapkan Akreditasi Internasional, Jalin Kerjasama dengan Empat Universitas Terkemuka di Malaysia dan Thailand

Modus operandi Doni Wahyu melibatkan ajakan bertemu dan bermain games online, disusul dengan permintaan meminjam sepeda motor korban pada tengah malam dengan dalih untuk membeli rokok.

Namun, setelah kendaraan dipinjamkan, Doni Wahyu langsung kabur dan menjualnya secara Cash On Delivery (COD) dengan harga bervariasi, berkisar antara Rp4 juta hingga Rp5 juta.

AKP Rohmadi juga mengungkapkan bahwa uang hasil penjualan sepeda motor digunakan oleh tersangka untuk bermain judi online dan mengunjungi wanita penjaja seks komersil (open BO).

Pihak kepolisian masih terus mendalami sejumlah kasus yang melibatkan Doni Wahyu Krisdianto, sambil menyelidiki keberadaan sepeda motor milik para korban.

Tersangka saat ini telah diamankan di Rutan Polsek Pringsewu Kota dan dijerat dengan pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.

Baca Juga:  Enam Pria Asal Jati Agung dan Bandar Lampung Tertangkap Usai Mencoba Merampok Mobil di Metro dengan Dalih Sebagai Aparat TNI Polri

Proses penyidikan masih berlangsung, dan pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang menjadi korban untuk segera melaporkan kejadian serupa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *