BERITA

Skandal Cabul: Paman Tak Berperikemanusiaan Serang Ponakan Kecil di Gedong Tataan Pesawaran, Video Bukti Terungkap!

136
×

Skandal Cabul: Paman Tak Berperikemanusiaan Serang Ponakan Kecil di Gedong Tataan Pesawaran, Video Bukti Terungkap!

Sebarkan artikel ini
Parah! Paman Tega Cabuli Ponakan Kandung Masih SD di Gedong Tataan Pesawaran dan Rekam Aksinya
Parah! Paman Tega Cabuli Ponakan Kandung Masih SD di Gedong Tataan Pesawaran dan Rekam Aksinya

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Pada Kamis (14/3/2024), Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Pesawaran, Polda Lampung berhasil menangkap pelaku berinisial W (41) atas kasus pencabulan terhadap keponakannya yang masih berusia di bawah umur.

Peristiwa tragis ini terjadi di Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto Husin yang mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, kejadian dimulai ketika pelaku mengajak korban masuk ke dalam kamar dengan paksa.

Di sana, dengan cara yang tidak terpuji, pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap keponakannya tersebut. Bahkan yang lebih mengkhawatirkan, pelaku merekam aksinya dengan menggunakan handpone miliknya.

Baca Juga:  Rektor Universitas Lampung (Unila) meresmikan Pusat Keunggulan Mahasiswa Jurusan Kimia untuk Meningkatkan Kualitas Mahasiswa

“Dia [pelaku] menarik paksa korban masuk ke dalam kamar dan melakukan perbuatan tak terpuji, sambil merekam aksinya dengan handpone miliknya,” ungkap Kasat Reskrim.

Kejadian tragis ini terbongkar setelah anak pelaku, tanpa sengaja, menemukan rekaman video cabul tersebut ketika sedang meminjam dan memainkan handpone milik ayahnya.

Anak tersebut kemudian memberitahu kepada ibunya, yang selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesawaran.

Tim Unit PPA Satreskrim Polres Pesawaran segera bergerak cepat setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku di rumah kontrakannya di Desa Natar, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Tanpa perlawanan, pelaku berhasil diamankan.

“Pelaku mengakui perbuatannya. Korban masih duduk di bangku sekolah dasar. Namun, pelaku tidak bisa mengingat kapan kejadian itu dilakukan kepada keponakannya,” jelas AKP Supriyanto Husin.

Pelaku akan dijerat berdasarkan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah menjadi undang-undang.

Baca Juga:  Kisah Tipu-Daya: Pria Licik Berhasil Memperoleh Kredit Motor dengan Meminjam KTP Warga Way Jepara Lampung Timur

Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku adalah maksimal 15 tahun penjara.

Kejadian ini memberikan catatan serius tentang perlunya perlindungan anak-anak dari segala bentuk kejahatan, termasuk pelecehan seksual.

Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua untuk lebih memperhatikan dan melindungi generasi penerus bangsa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *