BERITA

Bekas Kades Rawa Selapan, Lampung Selatan, Ditangkap Kejaksaan Setelah Dua Tahun Buron atas Kasus Pencabulan Staf Wanita di Desa

123
×

Bekas Kades Rawa Selapan, Lampung Selatan, Ditangkap Kejaksaan Setelah Dua Tahun Buron atas Kasus Pencabulan Staf Wanita di Desa

Sebarkan artikel ini
Cabuli Staf Wanita di Desa, Mantan Kades Rawa Selapan Lampung Selatan Ditangkap Kejaksaan Usai Dua Tahun Buron
Cabuli Staf Wanita di Desa, Mantan Kades Rawa Selapan Lampung Selatan Ditangkap Kejaksaan Usai Dua Tahun Buron

Media90 – Mantan Kepala Desa (Kades) Rawa Selapan, Bagus Adi Pamungkas alias BAP, berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Jumat (19/7/2024) malam.

Penangkapan ini terjadi di tempat persembunyiannya yang terletak di Kelurahan Jatibening, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, setelah ia buron selama dua tahun menyusul statusnya sebagai terdakwa dalam kasus pencabulan terhadap staf di Kantor Desa Rawa Selapan.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada mantan Kades tersebut. Bagus Adi Pamungkas dinyatakan bersalah atas tindakan pencabulan terhadap staf perempuan atau bawahannya di kantor desa.

“Iya, salah satu DPO Kejati Lampung berdasarkan pengembangan berhasil ditangkap atas nama terdakwa BAP,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, dalam keterangannya pada Sabtu (20/7/2024).

Baca Juga:  Tragedi Mematikan: Residivis Jabung Lampung Timur Ditembak Mati Saat Berduel dengan Polisi

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kalianda di Lampung Selatan Nomor 67/Pid.B/2022, terdakwa Bagus Adi Pamungkas terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan.

Putusan tersebut menyatakan bahwa terdakwa, dalam kapasitasnya sebagai pejabat, melakukan perbuatan cabul terhadap bawahannya sendiri, sesuai dengan Pasal 294 Ayat (2) Ke-1 KUHP.

“Dalam putusan tersebut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BAP dengan pidana penjara selama empat tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” jelas Ricky Ramadhan.

Setelah diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan, terdakwa bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.

Terdakwa kemudian langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan untuk segera dieksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kalianda.

Selain hukuman penjara, Mahkamah Agung (MA) juga memerintahkan terdakwa Bagus Adi Pamungkas untuk membayar restitusi kepada korban sebesar Rp37,6 juta sebagai bentuk ganti rugi atas tindakan kekerasan seksual dan pencabulan yang dilakukannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *