BERITA

Mark Your Calendar! Jadwal Libur dan Cuti Bersama 2024 yang Wajib Kamu Catat

391
×

Mark Your Calendar! Jadwal Libur dan Cuti Bersama 2024 yang Wajib Kamu Catat

Sebarkan artikel ini
Catat! Ini Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama 2024
Catat! Ini Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama 2024

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Pada tahun 2024, pemerintah Indonesia telah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama yang mencakup 27 hari, terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.

Keputusan ini diambil melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yakni Nomor 855/2023, No. 3/2023, dan No. 4/2023, yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Menurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dalam keterangan resminya pada Senin (18/12/2023), “Untuk Tahun 2024, pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama berjumlah 27 hari, dimana libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari.”

Berikut adalah daftar tanggal libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2024 berdasarkan SKB tersebut:

Baca Juga:  Serah Terima Jabatan Camat Pagar Dewa dan Tumijajar: Penjabat Bupati Tulangbawang Barat Ajak Awasi Program Pembangunan dengan Cermat

Libur Nasional 2024:

  1. 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
  2. 8 Februari: Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
  3. 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
  4. 14 Februari 2024: Pemilihan Umum
  5. 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
  6. 29 Maret: Wafat Isa Al Masih
  7. 31 Maret: Hari Paskah
  8. 10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
  9. 1 Mei: Hari Buruh Internasional
  10. 9 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
  11. 23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
  12. 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
  13. 17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah
  14. 7 Juli: Tahun Baru Islam 1446 Hijriah
  15. 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
  16. 16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
  17. 25 Desember: Hari Raya Natal
Baca Juga:  Relawan Gibran Jumpa Rahmat Mirzani Djausal, Bahas Keterkaitan Program Prabowo-Gibran dengan Pemprov Lampung

Cuti Bersama 2024:

  1. 9 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
  2. 12 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
  3. 8, 9, 12, dan 15 April: Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
  4. 10 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
  5. 24 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
  6. 18 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah
  7. 26 Desember: Hari Raya Natal

Meskipun ditetapkan sebagai tanggal merah, perusahaan memiliki fleksibilitas untuk mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama 2024.

Muhadjir menegaskan, “Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2024 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan swasta agar dapat merancang aktivitasnya.

Baca Juga:  Keputusan Resmi Pemerintah: Iduladha 1444 Hijriah Diperingati dengan Cuti Bersama pada 28 dan 30 Juni 2023

Selain itu, juga sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program kerja selama tahun 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *