Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – PT Pupuk Indonesia (Persero) telah mengumumkan rencananya untuk menyalurkan alokasi pupuk bersubsidi sebesar 9,55 juta ton kepada para petani pada tahun 2024.
Keputusan ini merujuk pada Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 249 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permentan Nomor 10 Tahun 2024.
Dalam kebijakan tersebut, terdapat tiga jenis pupuk yang disubsidi, yakni Urea, NPK, dan Organik.
Pupuk organik khususnya, akan didistribusikan secara prioritas ke wilayah sentra komoditas padi di lahan sawah dengan kandungan C Organik kurang dari 2%.
“Dalam kapasitas kami sebagai BUMN yang dipercayakan untuk memproduksi dan mendistribusikan pupuk bersubsidi oleh Pemerintah, kami siap untuk menyalurkan pupuk bersubsidi sebesar 9,55 juta ton kepada petani terdaftar pada tahun 2024,” ungkap Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia, Tri Wahyudi Saleh, pada Kamis (2/5/2024).
Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 249 Tahun 2024, Pemerintah telah menetapkan alokasi subsidi pupuk sebanyak 9,55 juta ton, meningkat dua kali lipat dari alokasi sebelumnya yang hanya 4,7 juta ton.
Alokasi subsidi tersebut akan diperuntukkan bagi tiga jenis pupuk: Urea, NPK, dan yang baru ditambahkan, pupuk Organik.
Secara lebih rinci, alokasi pupuk urea ditetapkan sebesar 4.634.626 ton, pupuk NPK sebesar 4.415.374 ton termasuk pupuk NPK Formula Khusus, dan pupuk Organik sebesar 500.000 ton.
Seluruh wilayah di Indonesia rata-rata mengalami peningkatan alokasi subsidi pupuk.
Sebagai contoh, lima provinsi terbesar penerima pupuk subsidi meliputi Jawa Timur yang mendapatkan alokasi sebesar 1.920.074 ton, Jawa Tengah sebesar 1.514.402 ton, Jawa Barat sebesar 1.211.550 ton, Lampung sebesar 803.719 ton, dan Sulawesi Selatan sebesar 798.233 ton.
Alokasi ini dapat dimanfaatkan oleh petani terdaftar yang memenuhi kriteria sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2024, yakni tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK).
Alokasi pupuk bersubsidi ini akan diperuntukkan bagi petani yang bergerak di subsektor tanaman pangan seperti padi, jagung, dan kedelai, serta subsektor hortikultura seperti cabai, bawang merah, dan bawang putih.
Selain itu, petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) juga berhak mendapatkan subsidi pupuk sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam aturan baru ini, elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK) akan dievaluasi empat bulan sekali selama tahun berjalan.
Artinya, petani yang belum mendapatkan alokasi dapat mengajukan pada proses evaluasi di tahun yang bersangkutan.
PT Pupuk Indonesia, sebagai perusahaan pupuk terbesar di Asia Pasifik, Timur Tengah, dan Afrika Utara, memiliki kapasitas produksi pupuk lebih dari 14,6 juta ton per tahun.
Sementara itu, produksi pupuk organik akan dilakukan oleh mitra produksi yang tersebar di berbagai daerah. Dengan kapasitas ini, PT Pupuk Indonesia menjadi pilar penting dalam menjaga ketahanan pangan nasional.
Tri mengajak seluruh petani terdaftar untuk segera melakukan penebusan di kios resmi melalui aplikasi i-Pubers (Integrasi Pupuk Bersubsidi).
Dia juga meminta distributor dan kios resmi untuk membantu dalam sosialisasi penambahan alokasi pupuk bersubsidi ini, serta mendapatkan dukungan penuh dari Pemerintah Daerah, provinsi, dan kabupaten/kota dalam pelaksanaannya.
Dengan demikian, subsidi pupuk ini diharapkan dapat mendukung program produksi pertanian dan meningkatkan ketahanan pangan nasional.
“Kami siap memproduksi dan menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai alokasi yang ditetapkan Pemerintah,” pungkas Tri.