Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Gopprera Panggabean, mengungkapkan pandangannya terkait praktik kesepakatan antar maskapai penerbangan yang dapat merugikan konsumen.
Menurutnya, kesepakatan tersebut tidak selalu berbentuk tarif atau penetapan harga tiket secara langsung.
“Harga jual tiket maskapai yang tidak melebihi tarif batas atas tidak dapat dianggap sebagai indikasi bahwa tidak ada kartel harga,” ujar Gopprera Panggabean dalam sebuah pernyataan resmi pada Rabu (27/3/2024).
Panggabean menjelaskan bahwa kesepakatan atau koordinasi antar maskapai dalam menjual subclass harga tiket pesawat yang mendekati tarif batas atas namun tidak melewati, atau bahkan ketika maskapai secara bersama-sama tidak menjual atau menawarkan subclass harga tiket murah, dapat menimbulkan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Subclass, yang merupakan penandaan harga yang berbeda-beda dalam industri penerbangan, sering kali menjadi instrumen bagi maskapai untuk mengontrol harga tiket di pasar.
Namun, Panggabean menegaskan bahwa pasar yang kompetitif seharusnya mendorong maskapai untuk menawarkan berbagai subclass, dari harga terendah hingga tertinggi, demi kepentingan konsumen.
Pendapat Panggabean didasarkan pada Putusan Perkara Nomor 15/KPPU-I/2019 yang menguraikan berbagai perilaku yang mencurigakan dilakukan oleh beberapa maskapai penerbangan dalam menyesuaikan harga dan penjualan tiket.
Menghadapi situasi ini, KPPU telah menjadwalkan pemanggilan berbagai maskapai dan pemerintah guna mengumpulkan informasi terkait lonjakan harga tiket pesawat yang terjadi.
Langkah ini juga melibatkan asosiasi terkait dan agen perjalanan untuk memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang kebijakan yang diterapkan oleh maskapai penerbangan.
KPPU juga tidak menutup kemungkinan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut jika ditemukan indikasi pelanggaran undang-undang.
Namun, mereka akan melakukan penilaian menyeluruh terkait penyebab kenaikan harga tiket, termasuk faktor-faktor seperti permintaan pasar, harga avtur, dan perubahan nilai tukar mata uang, sebelum menentukan tindakan lebih lanjut terhadap maskapai penerbangan yang diduga melakukan praktik anti-persaingan.