BERITA

Kemenag Lampung Selatan Buka Pendaftaran Gratis Sertifikat Halal untuk Pedagang Makanan dan Minuman hingga 17 Oktober 2024

119
×

Kemenag Lampung Selatan Buka Pendaftaran Gratis Sertifikat Halal untuk Pedagang Makanan dan Minuman hingga 17 Oktober 2024

Sebarkan artikel ini
Kemenag Lampung Selatan Gratiskan Sertifikat Halal Bagi Pedagang Makanan dan Minuman hingga 17 Oktober 2024
Kemenag Lampung Selatan Gratiskan Sertifikat Halal Bagi Pedagang Makanan dan Minuman hingga 17 Oktober 2024

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Pada Kamis (4/4/2024), Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lampung Selatan menggelar kampanye Wajib Halal Oktober (WHO) di Pasar Inpres Kalianda Lampung Selatan.

Program ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia oleh Kementerian Agama RI.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan, Ashari, yang didampingi oleh Ketua Satgas WHO Kementerian Agama Lampung Selatan, Abdul Haris, menjelaskan bahwa kampanye WHO tersebut bertujuan untuk memberikan kesadaran kepada pedagang makanan, minuman, industri kecil menengah (IKM), dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tentang pentingnya memiliki sertifikat halal dari Kementerian Agama secara gratis hingga 17 Oktober 2024.

“Jika hingga 17 Oktober 2024 pedagang makanan, minuman UMKM belum mendaftarkan usahanya ke Kementerian Agama, maka makanan yang dijual dapat dianggap haram atau dipertanyakan kehalalannya. Untuk menghindari hal tersebut, kami mendorong pedagang segera mendaftarkan usahanya ke Kementerian Agama agar mendapatkan sertifikat ‘Halal’. Setelah tanggal tersebut, pedagang yang belum mendaftar akan dikenakan biaya yang cukup besar,” jelas Ashari.

Baca Juga:  Kisah Kontroversial: Identitas Perajin Keripik di Krui Selatan Pesisir Barat Digunakan untuk Meraih Dana Rp20 Juta dari Kementerian Koperasi UMKM

Ashari menambahkan bahwa kegiatan ini melibatkan seluruh komponen Kementerian Agama, termasuk Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di 17 kecamatan.

“Ini merupakan sosialisasi berskala nasional yang bertujuan untuk memastikan bahwa pedagang makanan, minuman, dan UMKM yang belum memiliki sertifikat halal dapat mengurusnya secara gratis. Mereka hanya perlu mendaftar ke Kementerian Agama dengan mengisi formulir yang disediakan, serta membawa KTP dan IMB dari Perizinan Kabupaten. Prosesnya akan segera diproses oleh petugas Kantor Kementerian Lampung Selatan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ashari menjelaskan bahwa Kementerian Agama Lampung Selatan menyosialisasikan program WHO di berbagai kecamatan, seperti Kalianda, Rajabasa, Penengahan, Bakauheni, Palas, Seragi, Sidomulyo, Candipuro, Ketibung, Tanjung Bintang, dan Merbau Mataram.

Baca Juga:  Upacara Pelantikan Sekda Lampung Selatan: Tiga Pejabat Eselon IV Siap Bertugas, Simak Nama Mereka!

Sementara itu, Ketua Satgas WHO, Abdul Haris, menegaskan bahwa dalam sosialisasi di Pasar Inpres Kalianda, ada tiga hal utama yang disampaikan.

Pertama, terkait pentingnya memiliki sertifikat halal untuk makanan dan minuman.

Kedua, mengenai bahan-bahan pembantu seperti bumbu yang harus memenuhi standar halal.

Dan ketiga, terkait rumah penyembelihan hewan (RPH) dan rumah penyembelihan unggas (RPU) yang juga harus memperoleh sertifikat halal.

Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pedagang makanan, minuman, serta pelaku UMKM lainnya terhadap kebutuhan sertifikat halal demi menjaga kepercayaan konsumen serta memenuhi standar kehalalan produk.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *