Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Penipuan online semakin merajalela, menelan banyak korban dalam jaringannya yang terus berkembang.
Menghadapi tantangan ini, Telkomsel mengambil langkah tegas dengan meluncurkan inisiatif baru, Telkomsel Jaga Data.
Langkah ini tidak hanya menegaskan komitmennya terhadap prinsip ESG (Environmental, Social, and Governance) yang berkelanjutan, tetapi juga mengajak masyarakat untuk bersatu dalam melaporkan penipuan online melalui gerakan #BersatuKitaLapor.
Dalam inisiatif ini, masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan tanda-tanda penipuan online yang semakin merajalela.
Modus penipuan yang dilaporkan meliputi berbagai bentuk, mulai dari panggilan telepon, pesan singkat (SMS), hingga aplikasi perpesanan.
Saki Hamsat Bramono, Wakil Presiden Komunikasi Perusahaan & Tanggung Jawab Sosial Telkomsel, mengungkapkan bahwa data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika mencatat adanya 1.730 kasus penipuan online dalam lima tahun terakhir, dari Agustus 2018 hingga Februari 2023.
Pentingnya kesadaran akan perlindungan data pribadi juga ditekankan. Setiap individu dihimbau untuk proaktif dalam menjaga keamanan informasi pribadinya, karena perlindungan data bukan hanya tanggung jawab individu, tetapi juga tanggung jawab bersama.
Gerakan #BersatuKitaLapor tidak hanya sebatas kampanye edukasi, tetapi juga merupakan ajakan untuk bertindak nyata.
Telkomsel mengajak seluruh pelanggan dan masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam menyelesaikan masalah ini dengan melaporkan segala bentuk penipuan online yang mereka temui.
Telkomsel menyediakan berbagai kanal layanan bagi pelanggan yang ingin melaporkan atau mendapatkan informasi terkait potensi penipuan online yang mengatasnamakan Telkomsel.
Pelanggan dapat menghubungi Call Center 24 jam di nomor 188, mengirimkan SMS pengaduan ke 1166 dengan format: PENIPUAN#NOMOR PENIPU#ISI SMS PENIPUAN, atau mengunjungi gerai GraPARI terdekat.
Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan kanal layanan resmi pemerintah melalui situs https://www.aduannomor.id dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk melaporkan penyalahgunaan nomor seluler untuk tujuan penipuan.
Telkomsel juga mengingatkan pelanggannya untuk selalu waspada dan tidak memberikan kode OTP, PIN, kata sandi, atau informasi pribadi lainnya kepada pihak yang tidak bertanggung jawab yang mengaku sebagai operator seluler.
Dengan kesadaran dan tindakan bersama, diharapkan masyarakat dapat memberantas penipuan online dan menjaga keamanan data diri mereka dengan lebih baik.