Media90 – Surat Izin Mengemudi (SIM) CI memiliki perbedaan yang cukup signifikan dengan SIM C yang telah ada sebelumnya.
Mulai dari peruntukan hingga proses pembuatannya, SIM CI membawa perbedaan yang penting bagi pengendara sepeda motor. Berikut adalah perbedaan utamanya:
Brigjen Pol Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menjelaskan bahwa SIM C biasa ditujukan bagi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 240 cc.
Sedangkan SIM CI diperuntukkan bagi sepeda motor dengan kapasitas mesin mulai dari 250 cc hingga 500 cc.
Proses pembuatan SIM CI juga memiliki perbedaan dengan SIM C. Calon pemohon SIM CI diwajibkan untuk telah memiliki SIM C setidaknya selama satu tahun sebelumnya.
Selain itu, terdapat perbedaan dalam proses ujian praktik di Satuan Pelayanan Administrasi SIM (Satpas).
“Trek ujian praktik SIM C1 memiliki panjang hingga 2,5 meter, berbeda 1,4 meter dari SIM C biasa, namun ujian teorinya tetap sama,” terang Yusri.
Irjen Pol Aan Suhanan, Kepala Korps Lalu Lintas Polri menambahkan bahwa peluncuran SIM untuk sepeda motor berkapasitas besar ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan pengendara sepeda motor. Meskipun peraturannya sudah ada sejak 2021, implementasi SIM CI baru dilakukan pada tahun ini.
“Kita ingin memastikan bahwa sistem dan lain sebagainya ini dapat kita implementasikan dengan baik. Sekaligus, kita ingin memastikan adanya perbedaan kompetensi antara SIM C dan SIM CI,” katanya.
Kedepannya, Korlantas Polri juga akan menyediakan SIM CII untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc. Namun, untuk mengajukan SIM CII, pemohon harus memiliki SIM CI minimal selama satu tahun.
Biaya pembuatan SIM C dan CI tidak memiliki perbedaan signifikan. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya pembuatan kedua jenis SIM tersebut adalah Rp100 ribu, belum termasuk biaya asuransi dan pemeriksaan kesehatan.
Dengan adanya perbedaan antara SIM C dan SIM CI, diharapkan pengendara dapat memahami persyaratan dan kompetensi yang dibutuhkan sesuai dengan jenis SIM yang mereka miliki.
Demi keselamatan dan keamanan bersama, pahami dan patuhi peraturan yang berlaku saat mengemudi!