OTOMOTIF

Berkat Rehat! Layanan SIM Jakarta Istirahat Sejenak Tanggal 28—29 Juni 2023

220
×

Berkat Rehat! Layanan SIM Jakarta Istirahat Sejenak Tanggal 28—29 Juni 2023

Sebarkan artikel ini
Berkat Rehat! Layanan SIM Jakarta Istirahat Sejenak Tanggal 28—29 Juni 2023
Berkat Rehat! Layanan SIM Jakarta Istirahat Sejenak Tanggal 28—29 Juni 2023

Media90 – Bagi Anda yang membutuhkan layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah DKI Jakarta, harap diperhatikan bahwa layanan tersebut akan libur pada hari Rabu hingga Kamis, tanggal 28—29 Juni 2023.

Hal ini disebabkan oleh tanggal merah dalam perayaan Idul Adha.

Informasi mengenai liburnya layanan tersebut diumumkan melalui akun media sosial Instagram NTMC Polri dan diketahui oleh Media90 pada hari Senin, 26 Juni 2023, siang.

“Dalam rangka perayaan Idul Adha, pada tanggal 28—29 Juni 2023, pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM, dan Unit Simling DKI Jakarta akan diliburkan,” demikian kutipan dari pengumuman yang diberikan.

Baca Juga:  Waspadalah! Kunci Ring dan Baut Tertukar Bisa Menyulitkan!

Namun, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 28—29 Juni 2023, tidak perlu khawatir.

Proses perpanjangan SIM masih dapat dilakukan pada hari Jumat, tanggal 30 Juni 2023.

“Pelayanan penerbitan SIM akan dibuka kembali pada hari Jumat, tanggal 30 Juni 2023, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 28—29 Juni 2023, sehingga mereka dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada hari tersebut,” demikian disampaikan dalam pengumuman tersebut.

Catat, Layanan SIM Jakarta Libur Tanggal 28—29 Juni 2023
Catat, Layanan SIM Jakarta Libur Tanggal 28—29 Juni 2023

Sebenarnya, ada opsi untuk memperpanjang masa berlaku SIM sebelum tanggal jatuh tempo tiba, namun terdapat beberapa kekurangan dalam hal ini.

Sejak tahun 2019, masa berlaku SIM dihitung berdasarkan tanggal penerbitannya, dengan masa berlaku selama 5 tahun ke depan.

Misalnya, jika SIM Anda diterbitkan pada tanggal 1 Januari 2023, maka masa berlakunya akan berakhir pada tanggal 1 Januari 2028.

Baca Juga:  5 Tanda-Tanda Mengenali Mobil Bekas Kecelakaan

Peraturan ini berbeda dengan sebelumnya, di mana masa berlaku SIM mengacu pada tanggal lahir pemohon.

Dalam aturan sebelumnya, masa berlaku SIM dapat lebih dari 5 tahun, dengan catatan pemohon memperpanjang masa berlaku sebelum tanggal jatuh tempo.

Sementara itu, perayaan Idul Adha 2023 telah diumumkan oleh pemerintah dan jatuh pada hari Kamis, 29 Juni 2023.

Selamat merayakan Idul Adha bagi yang merayakannya, dan harap diperhatikan informasi mengenai liburnya layanan penerbitan SIM di DKI Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *