Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Semua pengendara kendaraan, baik motor maupun mobil, pastinya sudah tidak asing dengan rambu-rambu lalu lintas yang terpasang di pinggir jalan, termasuk rambu-rambu larangan lalu lintas.
Rambu-rambu tersebut bukan sekadar hiasan di pinggir jalan, tapi memiliki arti penting bagi setiap pengguna kendaraan.
Rambu ini merupakan papan tanda yang berfungsi untuk memberikan instruksi atau informasi pada pengemudi kendaraan di jalan.
Rambu tersebut dapat memberikan kemudahan bagi pengendara sebagai navigasi dalam perjalanan, serta mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Namun, sayangnya, sebagian besar rambu yang ditemui di jalanan di Indonesia dipasang ala kadarnya dan tidak terawat.
Hal ini membuat banyak masyarakat jadi sering mengabaikan rambu-rambu tersebut, sehingga tidak heran jika tingkat kecelakaan di Indonesia termasuk tinggi.
Rambu larangan pun menjadi rambu lalu lintas yang jarang diperhatikan. Sesuai dengan namanya, rambu ini berfungsi untuk melarang pengguna kendaraan di jalan dalam melakukan sesuatu agar tidak terjadi kecelakaan yang tidak diinginkan.
Daftar Rambu Larangan Lalu Lintas
1. Rambu Dilarang Berhenti (Stop)
Rambu dilarang berhenti atau stop masuk ke dalam kategori rambu larangan lalu lintas di Indonesia. Rambu ini berfungsi untuk melarang pengemudi kendaraan motor ataupun mobil berhenti di suatu jalan.
Namun, masih banyak orang Indonesia yang sering mengabaikan rambu tersebut, khususnya di jalan-jalan kecil, sehingga sering menimbulkan kemacetan parah.
Perlu diketahui, terdapat juga rambu larangan stop yang digaris. Rambu tersebut memberitahukan pada setiap pengemudi kendaraan bahwa dilarang berhenti dari mulai tempat pemasangan rambu hingga jarak 15 meter.
2. Rambu Dilarang Masuk
Rambu dilarang masuk menjadi rambu larangan lalu lintas yang paling sering ditemui di jalan. Sebagian besar masyarakat mengenal rambu ini sebagai rambu ‘verboden’. Terdapat berbagai jenis rambu dilarang masuk, seperti:
- Rambu dilarang masuk bagi kendaraan bermotor: Sepeda motor, mobil penumpang, mobil barang, bis, sepeda motor dan mobil penumpang, dan lainnya.
- Rambu dilarang masuk untuk kendaraan tidak bermotor: Sepeda, pejalan kaki, becak, delman atau dokar, dan lainnya.
- Rambu dilarang masuk untuk kendaraan dengan dimensi dan berat tertentu: Kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) sama atau lebih dari 5 ton, kendaraan bermotor roda tunggal dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) sama atau lebih dari 8 ton, dan lainnya.
Rambu dilarang masuk ini berfungsi untuk melarang setiap pengguna kendaraan yang ingin melalui suatu jalan.
Namun, masih banyak masyarakat Indonesia tidak mematuhi rambu tersebut dan tetap melalui jalan yang dilarang masuk.
3. Rambu Dilarang Parkir
Di Indonesia, sudah menjadi hal wajar jika menemui cukup banyak kendaraan bermotor yang parkir seenaknya di bahu jalan hingga menimbulkan kemacetan, khususnya saat hujan.
Hal ini bisa terjadi karena pengendara kendaraan tersebut tidak mengindahkan rambu dilarang parkir yang dipasang di pinggir jalan.
Jika saja mereka lebih peduli dan memperhatikan rambu tersebut, maka kemacetan parah di jalan bisa dihindari.
Rambu dilarang parkir atau parkir digaris ini berfungsi untuk melarang pengguna kendaraan di jalan yang ingin memarkir kendaraannya dari mulai tempat pemasangan rambu hingga jarak 15 meter, mirip seperti rambu stop.
4. Rambu Dilarang Balik Arah
Rambu dilarang balik arah menjadi salah satu rambu yang paling banyak diabaikan para pengendara kendaraan bermotor di jalan.
Rambu ini dibuat agar para masyarakat Indonesia tidak memutar jalan di posisi berbahaya, serta untuk mencegah kemacetan akibat adanya antrian kendaraan yang ingin memutar balik.
Oleh karena itu, sebaiknya pengguna kendaraan memutar balik di putaran balik yang sudah ditentukan.
Rambu dilarang balik arah ini bisa kamu temui saat di jalan persimpangan atau jalan searah lalu lintas untuk melarang pengemudi baik kendaraan bermotor maupun tidak bermotor berbalik arah.
5. Rambu Larangan dengan Kata-Kata
Rambu ini tidak menggunakan gambar, tetapi kata-kata untuk melarang pengguna kendaraan, seperti salah satu contohnya, ‘Dilarang Menaikkan atau Menurunkan Penumpang’.
Rambu larangan dengan kata-kata umumnya jarang ditemui di pinggir jalan atau ditempatkan sesuai kebutuhan.
6. Rambu Dilarang ke Kiri atau Kanan
Rambu ini biasanya ditempatkan di jalur jalan yang searah lalu lintas atau jalan dengan simpangan untuk melarang pengguna kendaraan bermotor dan tidak bermotor berbelok ke kanan atau kiri.
Arti Warna Rambu Lalu Lintas
Banyak dari kamu pastinya sudah mengetahui apa maksud dari berbagai rambu lalu lintas yang dipasang di pinggir jalan.
Namun, mungkin banyak yang belum tahu apa saja arti dari setiap warna pada rambu-rambu lalu lintas. Berikut ini adalah arti dari setiap warna di rambu tersebut:
- Warna Kuning: Rambu berwarna kuning biasanya digunakan untuk memberikan peringatan jika ada kemungkinan bahaya atau tempat berbahaya di depan pengguna kendaraan.
- Warna Merah: Warna ini menandakan bahwa rambu berisi larangan, seperti dilarang parkir, dilarang berhenti, dan larangan lainnya.
- Warna Biru: Rambu dengan warna dasar biru memiliki arti berupa perintah yang wajib dituruti semua pengguna kendaraan bermotor dan tidak bermotor.
- Warna Hijau: Rambu dengan warna dasar hijau biasanya berisi informasi mengenai jalan atau informasi lainnya yang penting bagi para pengguna mobil atau sepeda motor.
- Warna Putih: Rambu dengan warna ini memberikan isyarat akhir larangan, seperti akhir larangan kecepatan maksimal atau minimal, serta akhir seluruh larangan yang dinyatakan oleh satu atau lebih rambu larangan lalu lintas.
Dengan memahami dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas, diharapkan dapat menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman dan tertib bagi semua pengguna jalan raya di Indonesia.