OTOMOTIF

Membuat SIM A Tahun 2024: Panduan Biaya, Syarat, dan Cara

258
×

Membuat SIM A Tahun 2024: Panduan Biaya, Syarat, dan Cara

Sebarkan artikel ini
Biaya, Syarat, Dan Cara Membuat SIM A Tahun 2024
Biaya, Syarat, Dan Cara Membuat SIM A Tahun 2024

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Biaya, syarat, dan cara membuat SIM A tahun 2024 perlu diketahui bagi Kamu yang ingin memilikinya. Ada beberapa jenis SIM yang berlaku di Indonesia.

Untuk pengguna mobil, harus memiliki SIM A. Dilansir dari situs web Perpol, ada beberapa jenis mobil yang wajib punya SIM ini.

Jenis-jenis mobilnya yaitu mobil penumpang perseorangan, mobil barang perseorangan, mobil penumpang umum, dan mobil barang umum.

Adapun SIM A untuk mobil penumpang dan barang perorangan dengan berat tidak lebih dari 3.500 kg.

Ada pula SIM A umum untuk mobil penumpang dan barang umum dengan berat maksimal 3.500 kg.

Kamu yang tidak mempunyai SIM akan dianggap melanggar aturan yang berlaku dan bisa terkena sanksi dari kepolisian.

Perlu diketahui, kepemilikan SIM telah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Biaya Membuat SIM A 2024

Biaya untuk membuat SIM A baru telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam PP tersebut, tertulis biaya pembuatan SIM A baru sebesar Rp120 ribu. Sebagai catatan, biaya ini belum termasuk jaminan asuransi Rp30 ribu dan tes kesehatan Rp75 ribu.

Ada juga tertulis biaya perpanjangan SIM A Rp80 ribu. Biaya tersebut juga belum termasuk asuransi dan tes kesehatan.

Baca Juga:  AXIC Medan dan TCF Menggelar 'Meet Up Eco Nation': Membangun Komunitas Menuju Era Elektrifikasi

Syarat Membuat SIM A 2024

Untuk membuat SIM A, tentunya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi selain dapat memenuhi biaya pembuatan SIM tersebut. Tidaklah sulit untuk memenuhi syarat membuat SIM ini. Berikut syarat-syarat membuat SIM A:

  • Berusia minimal 17 tahun.
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA).
  • Memiliki sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi asli dari sekolah mengemudi dengan akreditasi minimal enam bulan sejak diterbitkan.
  • Memiliki surat izin kerja dari kementerian di bidang ketenagakerjaan bagi WNA yang bekerja di Indonesia.
  • Dapat menunjukkan surat bukti sehat jasmani dan rohani dari dokter atau puskesmas terdekat.
  • Melampirkan pas foto ukuran 3×4 sebanyak tiga lembar.
  • Memiliki bukti pembayaran PNBP.

Cara Membuat SIM A

Setelah syarat-syarat pembuatan SIM A di atas terpenuhi, Kamu sudah bisa membuat SIM tersebut. Berikut langkah-langkah membuat SIM A:

  1. Sebelum ke Satpas untuk membuat SIM A, siapkan semua dokumen yang dibutuhkan untuk membuat SIM A terlebih dahulu, seperti fotokopi KTP, surat bukti sehat jasmani dan rohani, serta dokumen-dokumen lain yang disebutkan di poin syarat di atas. Lalu, masukkan semuanya ke satu map.
  2. Kunjungi kantor Satpas di hari kerja. Pastikan Kamu tidak memakai pakaian berwarna biru untuk keperluan foto pembuatan SIM A di Satpas dan datang lebih pagi untuk menghindari antrean panjang.
  3. Serahkan map berisi dokumen-dokumen yang sudah disiapkan sebelumnya ke petugas di Satpas. Petugas ini akan menyerahkan formulir permohonan pembuatan SIM A. Kamu juga akan diminta membayar biaya pembuatan SIM tersebut.
  4. Isi formulir dan bayar biaya.
  5. Tunggu nama Kamu dipanggil.
  6. Ikuti ujian teori. Jika gagal, Kamu akan diberikan kesempatan mengulang ujian teori sampai tiga kali.
  7. Jika lulus teori, ikuti ujian praktik. Kamu akan diberikan tes mengemudikan mobil di medan jalan yang sudah disiapkan petugas.
  8. Jika lulus ujian praktik, lakukan proses identifikasi (tanda tangan, foto wajah, hingga perekaman biometrik berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata).
  9. Tunggu SIM A jadi.
Baca Juga:  Tips Hemat Bahan Bakar Saat Mudik: Ikuti Panduannya!

Kesimpulan

Biaya pembuatan SIM A masih terbilang cukup terjangkau, begitu juga dengan SIM jenis lainnya.

Kamu juga tidak akan kesulitan memenuhi seluruh syarat serta cara membuat SIM tersebut.

Jadi, tidak ada alasan Kamu yang menggunakan mobil tidak memiliki SIM A.

FAQ

  1. Berapa biaya pembuatan SIM A 2024?
    Biaya untuk membuat SIM A telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam PP ini, tertulis biaya pembuatan SIM A sebesar Rp120 ribu.
  2. Berapa biaya perpanjangan SIM A 2024?
    Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya perpanjang SIM ini Rp80 ribu.
  3. Apa saja syarat membuat SIM A?
    Beberapa syarat membuat SIM ini yaitu berusia minimal 17 tahun, memiliki KTP asli yang masih berlaku bagi WNI dan dokumen keimigrasian bagi WNA, dan lain-lain.
  4. Apakah menunjukkan surat bukti sehat jasmani dan rohani dari dokter atau puskesmas termasuk syarat membuat SIM A?
    Iya, menunjukkan surat bukti sehat jasmani dan rohani dari dokter atau puskesmas termasuk syarat membuat SIM ini.
  5. Apakah bisa menggunakan pakaian biru saat ingin membuat SIM A?
    Tidak, disarankan tidak menggunakan pakaian berwarna biru saat ingin membuat SIM A.
  6. Apakah ada tes praktik untuk membuat SIM A?
    Iya, ada tes praktik untuk membuat SIM A. Kamu akan diminta mengemudikan mobil di medan jalan yang sudah disediakan petugas pembuat SIM tersebut.
Baca Juga:  Penyempurnaan Beberapa Lini: Melihat Spesifikasi dan Harga Terbaru Mazda CX-3 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *