OTOMOTIF

Ketika Mudik Lebaran, Aturan Ganjil Genap di Tol Trans Jawa Berlaku

142
×

Ketika Mudik Lebaran, Aturan Ganjil Genap di Tol Trans Jawa Berlaku

Sebarkan artikel ini
Ganjil Genap Di Tol Trans Jawa Berlaku Saat Mudik Lebaran
Ganjil Genap Di Tol Trans Jawa Berlaku Saat Mudik Lebaran

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Perhubungan Darat, Korlantas Polri, dan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR telah merancang rencana penerapan sistem ganjil genap di jalan tol selama arus mudik dan arus balik Lebaran tahun 2024.

Tujuan dari rekayasa ini adalah untuk mengurangi kepadatan lalu lintas yang terjadi selama masa mudik dan balik Lebaran.

Menurut aturan yang telah ditetapkan, sistem ganjil genap akan diberlakukan mulai dari arus mudik pada Jumat, 5 April hingga arus balik pada Jumat, 12 April mendatang.

Hal ini akan berlaku mulai dari KM 0 ruas tol Dalam Kota Jakarta hingga KM 414 ruas tol Batang-Semarang.

Sedangkan untuk arus balik, kebijakan akan berlaku sebaliknya, dari KM 414 ruas tol Semarang-Batang hingga KM 0 ruas tol Dalam Kota Jakarta.

Baca Juga:  Auto2000 Wahid Hasyim: Membuka Jalan Sebagai Diler Otomotif Bersertifikat EDGE Pertama di Indonesia

Berikut adalah jadwal penerapan sistem ganjil genap di tol selama periode arus mudik dan arus balik:

Arus Mudik

  • Jumat, 5 April: Pukul 14.00 WIB – dari KM 0 hingga KM 414.
  • Senin-Selasa, 8-9 April: Pukul 08.00 WIB – 24.00 WIB – dari KM 0 ruas tol Dalam Kota Jakarta hingga KM 414 ruas tol Semarang-Batang.

Arus Balik

  • Jumat, 12 April: Pukul 14.00 WIB – 24.00 WIB – dari KM 414 sampai KM 0.
  • Sabtu, 13 April: Pukul 08.00 WIB – 24.00 WIB – dari KM 414 hingga KM 0 Jakarta.
  • Minggu, 14 April – Selasa, 16 April: Pukul 14.00 WIB – 08.00 WIB – dari KM 414 hingga KM 0.
Baca Juga:  Pastikan Saldo Uang Elektronik Cukup untuk Menghadapi Tarif Tol Trans Jawa yang Baru

Penerapan ganjil genap akan berlaku bagi semua pengendara mobil penumpang, bus, dan angkutan barang. Namun, terdapat beberapa kendaraan yang mendapatkan pengecualian dari aturan ini, antara lain:

  • Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
  • Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
  • Ambulans yang mengangkut orang sakit.
  • Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning.
  • Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
  • Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas.
  • Kendaraan operasional pengelola Jalan Tol.
  • Kendaraan angkutan barang.
Baca Juga:  Jejak Diler Asco Daihatsu: Meluas di Jakarta dan Jawa Timur

Diharapkan dengan penerapan sistem ganjil genap ini, dapat terjadi pengaturan lalu lintas yang lebih baik dan mengurangi kemacetan serta kecelakaan di jalan tol selama masa mudik dan balik Lebaran tahun ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *