IQRA

Perspektif Agama: Duduk di Atas Kubur dalam Hukum Islam

255
×

Perspektif Agama: Duduk di Atas Kubur dalam Hukum Islam

Sebarkan artikel ini
Perspektif Agama Duduk di Atas Kubur dalam Hukum Islam
Perspektif Agama Duduk di Atas Kubur dalam Hukum Islam

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Sebelum membahas hukum duduk di atas kubur bagi orang muslim, kita perlu memahami pentingnya aturan dalam kehidupan kita.

Meskipun sering dianggap sebagai lelucon, ungkapan “aturan dibuat untuk dilanggar” memiliki potensi untuk menjauhkan manusia dari kebenaran.

Saat ini, banyak orang yang mementingkan kebebasan pribadi mereka tanpa memedulikan apakah tindakan mereka akan menimbulkan kerusakan dan dosa.

Tidak Ada Kebebasan Mutlak

Di bumi ini, tidak ada yang memiliki kebebasan mutlak.

Bahkan orang yang mengklaim memiliki kebebasan tertentu pada akhirnya masih terikat oleh aturan-aturan yang mereka buat sendiri.

Misalnya, bumi berputar pada porosnya sehingga terbentuklah konsep waktu yang terdiri dari 24 jam.

Begitu pula dengan pergerakan bumi mengelilingi matahari yang menentukan lamanya satu tahun.

Setiap planet memiliki lintasan tersendiri, dan jika mereka melanggar lintasan mereka, maka alam semesta akan berantakan.

Dalam konteks ini, penting bagi kita untuk memperhatikan, mempelajari, dan merenungkan aturan-aturan yang ditetapkan oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an dan teladan yang diberikan oleh Rasulullah SAW dalam As-sunnah.

Kita hidup di dunia ini sesuai dengan ketetapan Allah SWT, dan bumi serta diri kita sendiri bukanlah milik kita, melainkan milik Allah Yang Maha Kuasa atas segala sesuatu. Jika aturan ini diabaikan, Allah SWT mungkin tidak lagi peduli pada kita, dan kenikmatan yang kita nikmati di dunia ini dapat diambil kembali.

Soal Kematian

Salah satu hal yang paling dekat dengan manusia adalah kematian, sementara masa lalu adalah hal yang paling jauh dari kita.

Alam Kubur merupakan tempat perantara setelah kematian sebelum kita memasuki kehidupan baru di Padang Mahsyar.

Banyak orang yang lalai akan hal ini, padahal dibandingkan dengan kehidupan, kematian memiliki nilai kesucian yang lebih tinggi dan tidak ada kepalsuan di dalamnya.

Hukum Duduk di Atas Kubur

Namun, masih banyak orang yang dengan sembrono duduk di atas kuburan saudaranya sendiri, menginjak-injak kuburan mereka, atau bahkan membangun struktur megah di atas kuburan.

Padahal, tindakan-tindakan ini sangat dilarang oleh Rasulullah SAW. Untuk memahami dengan lebih jelas, perhatikanlah hadits berikut ini:

Dari Abu Hurairah r.a, Rasulullah SAW bersabda, “Andai seseorang duduk di atas bara api hingga membakar pakaian sampai ke kulitnya, itu lebih baik baginya daripada duduk di atas kubur.” (HR. Muslim)

Setiap ayat Al-Qur’an turun, biasanya disebabkan oleh peristiwa tertentu. Demikian pula dengan sabda Nabi Muhammad SAW.

Jika pada waktu itu tidak ada orang yang duduk di atas kuburan, maka hadits Rasulullah SAW di atas tidak akan ada.

Sebagian ulama berpendapat bahwa duduk di atas kuburan adalah haram, karena tindakan tersebut menghinakan saudara sendiri, terutama jika kuburan tersebut milik seorang muslim.

Namun, hukumnya berbeda untuk kuburan orang non-muslim atau kafir.

Hadits di atas memiliki makna yang jelas dan hampir tidak dapat ditafsirkan dengan berbagai cara.

Namun, sebagian ulama berpendapat bahwa “duduk di atas kubur” dalam hadits ini merujuk pada duduk sambil buang hajat, sehingga duduk biasa di atas kuburan menjadi diperbolehkan.

Namun, pendapat terkuat adalah melarang kita untuk duduk di atas kubur. Karena sulit diterima akal sehat jika seseorang mengencingi kuburan atau melakukan buang hajat di tempat tersebut.

Bagi orang muslim, kubur merupakan rumah pribadi mereka sebelum menghadapi Yaumul Ba’ats, yaitu hari kebangkitan ketika orang-orang yang telah meninggal dunia dibangkitkan.

Saat itu, mereka meninggalkan rumah kedua mereka setelah meninggalkan rumah di dunia menuju rumah keabadian setelah Yaumul Jaza, yaitu hari pembalasan atas amal perbuatan mereka di dunia.

Pada hari terakhir itu, tidak ada satu amalan pun yang terlewatkan dari pengawasan Allah SWT.

Hadits lain yang berkaitan dengan hukum duduk di atas kubur adalah sabda Rasulullah SAW, “Janganlah kalian menduduki kuburan dan jangan pula shalat menghadap kubur.” (HR. Muslim).

Jika Anda masih berpikir bahwa ungkapan “aturan dibuat untuk dilanggar” adalah sesuatu yang indah dan patut diikuti, perlu Anda renungkan kembali.

Dampak dari tindakan tersebut dapat berkelanjutan, terutama jika dilakukan dengan nekat.

Terlebih lagi, ada dua hadits dari Rasulullah SAW yang dengan tegas memperingatkan orang yang suka duduk di atas kuburan.

Tentu saja, larangan ini tidak berlaku bagi mereka yang belum mengetahui ilmunya, karena Allah SWT hanya memperhitungkan amalan manusia berdasarkan pengetahuan yang dimiliki.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *