IQRA

Penafsiran Ahlussunnah wal Jama’ah terhadap Hukum Isbal

248
×

Penafsiran Ahlussunnah wal Jama’ah terhadap Hukum Isbal

Sebarkan artikel ini
Penafsiran Ahlussunnah wal Jama'ah terhadap Hukum Isbal
Penafsiran Ahlussunnah wal Jama'ah terhadap Hukum Isbal

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Sebelum membahas hukum isbal, penting diketahui bahwa secara umum, isbal memiliki arti memanjangkan kain sampai menutupi mata kaki.

Tradisi memanjangkan kain jubah itu rupanya sudah ada pada zaman raja-raja Romawi dan Persia di masa silam.

Mereka menggunakan jubah panjang untuk menunjukkan kekuasaan, keangkuhan, serta kesombongan mereka.

Biasanya jubah panjang itu turut dibawa dan diiringi oleh para pengawal serta dayang-dayangnya.

Dalam Islam, hukum isbal menjadi perdebatan di kalangan ulama.

Beberapa pandangan muncul berdasarkan hadits-hadits yang berkaitan dengan isbal.

Mari kita lihat pandangan beberapa ulama terkemuka terkait hukum isbal.

Imam Syafi’i, salah satu tokoh penting dalam madzhab Syafi’i, sependapat dengan Imam An-Nawawi bahwa isbal adalah memanjangkan kain di bawah mata kaki, namun hanya bagi orang yang sombong.

Bagi orang yang tidak sombong, isbal menjadi makruh atau tidak dianjurkan.

Imam Bukhari juga memiliki pandangan serupa dengan Imam Syafi’i.

Dalam kitab Shahih Al-Bukhari, Imam Bukhari mencela orang yang memanjangkan kain dengan sikap sombong dan hati yang angkuh.

Namun, beliau juga menjelaskan bahwa jika seseorang tidak memiliki niat sombong dalam memanjangkan kainnya, maka dia tidak termasuk dalam golongan yang tercela.

Syekh DR. Yusuf Al-Qaradhawi, seorang ulama terkemuka, menekankan pentingnya memahami hadits-hadits terkait isbal secara holistik.

Beliau mengatakan bahwa mengambil satu hadits secara sembarangan tanpa melihat keterkaitan dengan hadits-hadits lain dapat menyebabkan kesalahpahaman dalam memahami hukum isbal.

Oleh karena itu, perlu melihat kumpulan hadits yang berkaitan dengan tema tersebut untuk mendapatkan pemahaman yang komprehensif.

Meninggalkan isbal memiliki beberapa manfaat yang dapat diamati.

Pertama, meninggalkan isbal dapat mencegah debu menempel pada kain, terutama saat musim kemarau ketika debu beterbangan.

Kedua, dengan meninggalkan isbal, seseorang dapat terhindar dari air kotor yang mungkin terciprat pada bagian kain yang panjang saat musim hujan.

Ketiga, meninggalkan isbal merupakan tindakan yang mengikuti As-sunnah, mengikuti teladan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wassallam dalam menjaga kebersihan dan berpenampilan rapi.

Dalam menghadapi perbedaan pendapat terkait isbal, penting untuk menjaga sikap santun dan tenang.

Memiliki pemahaman yang utuh mengenai hadits-hadits terkait isbal menjadi penting untuk menjawab pertanyaan orang lain dengan baik.

Semua ini bertujuan untuk membangun pemahaman yang lebih komprehensif tentang hukum isbal.

Kesimpulannya, hukum isbal dalam pandangan Ahlussunnah wal Jama’ah memiliki perbedaan pendapat.

Beberapa ulama berpendapat bahwa isbal hukumnya makruh atau tidak dianjurkan jika tidak ada niat sombong, sementara yang lain menekankan pentingnya menghindari sikap sombong dalam memanjangkan kain.

Dalam menjalankan ibadah dan menjaga penampilan, penting bagi setiap individu untuk memahami pandangan ulama dan merenungkan manfaat serta implikasi dari tindakan yang diambil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *