Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Sebelum membahas hukum memelihara jenggot dalam Islam, perlu diketahui bahwa jenggot adalah rumpun rambut yang terletak tepat di bawah dagu.
Biasanya kemunculan jenggot ini ditandai ketika seseorang mulai tumbuh remaja-dewasa.
Tentu saja jenggot dengan brewok memiliki perbedaan yang mencolok yang tidak bisa disandarkan dalam hukum yang sama.
Brewok bisa meliputi perpanjangan athi-athi, jenggot, dan juga penghubung antara jenggot dengan kumis. Sedangkan jenggot hanya ada di satu daerah.
Beberapa ulama memiliki perbedaan pendapat terkait hukum memelihara jenggot.
Ada yang melabeli hukum wajib, ada yang makruh, dan ada yang sunnah.
Namun tiada satu pun yang melabeli dengan hukum haram.
Pendapat terkuat mengenai cukur jenggot telah diimani oleh Imam Al-Ghazali, Syaikhul Islam, dan Ibnu Hajar dalam At-Tuhfah Ar-Ramly, Al-Khatib, bahwa hukumnya makruh.
Meninggalkannya mendapat pahala, sementara ketika melakukannya tiada berdosa.
Adapun pendapat memelihara jenggot yang kerapkali mendatangkan polemik berasal dari Syekh Ali Jum’ah, seorang mufti dari Mesir.
Beliau memiliki pedoman tersendiri terkait memelihara jenggot dan berkiblat pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi: “Ubahlah uban. Jangan engkau samakan diri dengan orang-orang Yahudi.”
Beliau menganggap hukum mengubah uban itu wajib, sebab menyamakan diri dengan kaum Yahudi akan menyebabkan penyerupaan yang tidak dianjurkan dalam agama Islam.
Dalam hadits tersebut terdapat penekanan alias perintah.
Namun, karena kehadiran uban sebagaimana adanya dianggap lumrah, mengubahnya hanya jadi anjuran, tidak lagi bersifat wajib sebagaimana mestinya.
Hal itu beliau samakan dengan hukum memelihara jenggot.
Pada masa Salaf, seluruh penduduk bumi, baik kafir maupun muslim, memanjangkan jenggot.
Hal ini diperkuat oleh banyaknya para ulama yang berpendapat bahwa memelihara jenggot hukumnya sunnah, dan mencukurnya tidak berdosa.
Namun, tradisi pun berubah seiring perubahan zaman. Sekarang lebih banyak orang yang mencukur jenggot daripada memeliharanya.
Bahkan banyak iklan alat cukur jenggot bertebaran di media televisi.
Adalah tepat jika kita mengikuti amalan dari madzhab Syafi’i karena perubahan kebiasaan secara global.
Hukum mencukur jenggot menjadi makruh, sementara hukum memelihara jenggot tetap sunnah.
Meskipun demikian, memelihara jenggot memiliki keutamaan tersendiri.
Bukan hanya untuk gaya-gayaan ikut artis, atlet olahraga, dan sebagainya.
Keutamaan ini dapat dirasakan secara langsung. Beberapa keutamaan memelihara jenggot antara lain:
- Menambah Kewibaan: Memelihara jenggot dapat meningkatkan kesan kewibaan seseorang. Tumbuhnya jenggot menandai kedewasaan seseorang. Dengan merawatnya, seseorang belajar untuk tampil sebagai pria dewasa.
- Mendapatkan Pahala: Menurut pendapat Imam Maliki, ketika seseorang memutuskan untuk tidak mencukur, memotong, atau membakar jenggot, maka ia akan mendapatkan pahala yang merupakan tiket menuju surga yang penuh berkah.
- Terhindar dari Tasyabbuh: Tasyabbuh adalah sikap menyerupai orang non-Muslim atau kafir. Memelihara jenggot dapat membantu seseorang untuk menghindari tasyabbuh, yang merupakan perilaku yang tidak dianjurkan dalam Islam.
Perubahan hukum memelihara atau mencukur jenggot dapat terjadi seiring dengan perubahan global yang terjadi di masyarakat.
Namun, pada akhirnya, keputusan untuk memelihara atau mencukur jenggot tetap ada di tangan individu masing-masing.
Sebenarnya tidak sulit memelihara jenggot di zaman sekarang.
Dengan akses internet yang mudah, seseorang dapat dengan mudah menemukan anjuran dan motivasi untuk memelihara jenggot.
Keputusan tersebut terletak pada diri sendiri.
Hal ini mungkin terlihat sepele, tetapi sering kali hal-hal kecil seperti ini menjadi awal terciptanya perubahan yang lebih besar.