BERITA

Tolak Pola Inti-Plasma Budidaya Udang, Petambak Dipasena Pilih Kemitraan Bagi Hasil untuk Investor

110
×

Tolak Pola Inti-Plasma Budidaya Udang, Petambak Dipasena Pilih Kemitraan Bagi Hasil untuk Investor

Sebarkan artikel ini
Tolak Pola Inti-Plasma Budidaya Udang, Petambak Dipasena Sepakati Kemitraan Bagi Hasil untuk Investor
Tolak Pola Inti-Plasma Budidaya Udang, Petambak Dipasena Sepakati Kemitraan Bagi Hasil untuk Investor

Media90 – Para petambak udang di Dipasena, Kecamatan Rawajitu Timur, Tulang Bawang, Lampung, menyepakati untuk mencari mitra usaha atau investor yang mau dan mampu bekerja sama menggunakan pola kemitraan bagi hasil, bukan pola kemitraan inti plasma.

Keputusan ini merupakan hasil dari rapat koordinasi yang dipimpin oleh Camat Rawajitu Timur pada Jumat (24/05/2024) di aula kecamatan.

Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai unsur, termasuk delapan kepala kampung, delapan ketua Badan Perwakilan Kampung (BPK), dan Pengurus Perhimpunan Petambak Pembudidaya Udang Wilayah Lampung (P3UW Lampung).

Camat Rawajitu Timur, Amad, menjelaskan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari arahan Pj Bupati Tulang Bawang, Qudrotul Ikhwan, terkait Surat Kesepakatan Bersama (SKB) masyarakat Dipasena.

Dalam surat tersebut, masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang untuk mencarikan mitra usaha atau investor untuk petambak udang Dipasena.

“Bapak Pj Bupati merespons SKB tersebut. Beliau meminta kami untuk memberikan penjelasan secara detail terkait investor dan rumusan pola, sistem kerja sama, pembiayaan, proyeksi produksi, dan sistem sharing margin-nya,” kata Camat Amad.

Amad menambahkan, dua hal krusial yang diputuskan dalam rapat ini adalah:

  1. Petambak udang Dipasena menginginkan sistem kerja sama ke depan menggunakan pola kemitraan bagi hasil, bukan kemitraan inti plasma.
  2. Segera membentuk tim kerja untuk mempersiapkan draf rumusan, sistem, pola kerja sama, pembiayaan, proyeksi produksi, dan sistem bagi hasil kemitraan yang diinginkan. Tim ini akan terdiri dari unsur pengurus P3UW Lampung, kepala kampung, dan BPK.

Ketua P3UW Lampung, Suratman, menyambut baik inisiatif camat Rawajitu Timur. Dia menegaskan bahwa data dan rumusan modal budidaya, pembiayaan rehabilitasi tambak, pembenahan konstruksi, sarana budidaya, proyeksi produksi, dan perputaran uang sudah disiapkan oleh P3UW Lampung.

“Prinsipnya, kami siap untuk duduk bersama dengan tim dari kabupaten dan pihak calon investor untuk mencapai kompromi yang saling menguntungkan demi kesejahteraan petambak Dipasena di masa depan,” ujar Suratman.

Salah satu tokoh masyarakat Dipasena, Nafian Faiz, juga menyambut baik langkah-langkah yang dilakukan oleh pengurus P3UW Lampung dan pemerintah kecamatan serta kampung.

Menurutnya, inisiatif untuk mendatangkan investor dengan pola kemitraan baru adalah langkah yang perlu diapresiasi, terutama mengingat produksi udang Dipasena yang terus menurun dalam tiga tahun terakhir.

“Perlu konsep yang matang dan saling menguntungkan. Saya menyarankan untuk mendalami aspirasi petambak dan berhati-hatilah, ini masuk tahun politik,” pungkas Nafian Faiz.

Surat permohonan dan SKB yang disepakati dan ditandatangani oleh pengurus P3UW Lampung, kepala kampung, dan ketua BPK atas nama petambak Dipasena pada 26/04/2024, berisi permohonan bantuan kepada Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang untuk mencarikan solusi dari kesulitan yang sedang dihadapi masyarakat petambak Dipasena.

Surat tersebut memuat permohonan perbaikan dan pendalaman saluran pasok, perbaikan atau pendalaman saluran buang, serta pencarian mitra usaha atau investor yang mampu dan mau bermitra dengan cara yang saling menguntungkan, transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *