BERITA

Tingkatkan Antusiasme! KPU Tanggamus Membuka Pendaftaran Seleksi Calon PPK untuk Pilkada 2024, Ini Dia Syaratnya!

57
×

Tingkatkan Antusiasme! KPU Tanggamus Membuka Pendaftaran Seleksi Calon PPK untuk Pilkada 2024, Ini Dia Syaratnya!

Sebarkan artikel ini
Sambut Pilkada 2024, KPU Tanggamus Buka Pendaftaran Seleksi Calon PPK, ini Syaratnya
Sambut Pilkada 2024, KPU Tanggamus Buka Pendaftaran Seleksi Calon PPK, ini Syaratnya

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamus telah secara resmi membuka pintu pendaftaran untuk rekrutmen calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Tahap pendaftaran PPK ini berlangsung dari tanggal 23 hingga 29 April 2024.

Proses pendaftaran berlangsung selama jam kerja, dengan batas waktu terakhir pada pukul 23.59 WIB pada tanggal terakhir.

Bagi mereka yang berminat dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, berikut ini adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:

Persyaratan Calon Anggota PPK:

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Usia minimal 17 tahun.
  3. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.
  5. Tidak menjadi anggota partai politik selama minimal lima tahun.
  6. Berdomisili di wilayah kerja PPK.
  7. Mampu secara jasmani dan rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  8. Berpendidikan minimal sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
  9. Tidak pernah dipidana penjara dengan hukuman 5 tahun atau lebih.

Kelengkapan Dokumen Persyaratan:

Calon anggota PPK diharuskan melengkapi dokumen-dokumen berikut:

  1. Surat Pendaftaran calon anggota PPK.
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
  3. Fotokopi ijazah SMA atau ijazah terakhir.
  4. Surat pernyataan tertulis yang memuat poin-poin penting.
  5. Surat keterangan sehat jasmani dari lembaga kesehatan yang terpercaya.
  6. Daftar riwayat hidup.
  7. Pas Foto Berwarna ukuran 4×6.
  8. Surat keterangan dari partai politik, bagi calon yang tidak lagi menjadi anggota partai politik.
  9. Surat pernyataan bermaterai.

Kelengkapan dokumen bisa diserahkan kepada KPU Tanggamus melalui dua cara:

  1. Pengiriman dokumen secara mandiri melalui situs resmi KPU dan dokumentasi fisik yang diserahkan sebelum pelaksanaan tes tertulis.
  2. Pengiriman langsung ke Sekretariat KPU Tanggamus dengan informasi lebih lanjut mengenai waktu dan kontak yang dapat dihubungi.

Pendaftaran ini menunjukkan komitmen KPU Tanggamus untuk menyelenggarakan Pilkada 2024 dengan transparan dan profesional.

Semoga proses seleksi berjalan lancar dan terbaik bagi kemajuan demokrasi di Tanggamus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *