BERITA

Bawaslu Lampung Ungkap 164 Insiden Khusus di Pilkada 2024: Dari Kekurangan Surat Suara hingga Intimidasi Pemilih

28
×

Bawaslu Lampung Ungkap 164 Insiden Khusus di Pilkada 2024: Dari Kekurangan Surat Suara hingga Intimidasi Pemilih

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Lampung Temukan 164 Kejadian Khusus Saat Coblosan Pilkada 2024, Kekurangan Surat Suara Hingga Intimidasi Warga

Media90 – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung mencatat sebanyak 164 kejadian khusus terjadi selama proses pemungutan dan penghitungan suara dalam Pilkada serentak 2024 yang berlangsung pada Kamis (28/11/2024).

Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P. Panggar, mengungkapkan bahwa berbagai insiden ditemukan di beberapa tempat pemungutan suara (TPS), mulai dari kekurangan hingga kelebihan surat suara, surat suara tertukar, surat suara rusak, hingga intimidasi terhadap penyelenggara pemilu.

Kejadian Khusus di Berbagai Wilayah

Iskardo menjelaskan bahwa kekurangan surat suara terjadi di 10 kabupaten/kota, yaitu Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Barat, Lampung Utara, Pringsewu, Tulang Bawang, Mesuji, Pesawaran, dan Tulangbawang Barat.

Total kekurangan mencapai 6.604 untuk surat suara Pilgub Lampung dan 3.548 untuk surat suara pemilihan bupati dan wali kota.

Baca Juga:  Kolaborasi Dosen dan Mahasiswa Unila: Membimbing Kelompok Tani di Pringsewu dalam Keterampilan Pembuatan Minuman Jahe Gajah

“Kami langsung berkoordinasi dengan penyelenggara teknis untuk segera mengatasi kekurangan ini,” ujar Iskardo.

Surat suara tertukar ditemukan di 34 TPS di empat kabupaten, yaitu Lampung Selatan, Lampung Timur, Pringsewu, dan Mesuji. Bawaslu meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan penyelenggara teknis memastikan permasalahan ini tidak berulang.

Selain itu, surat suara rusak dilaporkan di Lampung Barat, di mana sejumlah surat suara robek di beberapa bagian. Bawaslu meminta surat suara rusak ini dipisahkan dan tidak digunakan.

Kasus Intimidasi dan Pemantau Ilegal

Kasus lain yang mencuat adalah intimidasi terhadap petugas penyelenggara pemilu serta upaya warga yang mengaku sebagai pemantau Pilkada untuk memasuki TPS tanpa izin resmi.

Baca Juga:  Pilkada 2024: Bawaslu Lampung Imbau Para Calon Berikan Bantuan Transportasi Kampanye Dalam Bentuk Barang

Salah satu insiden terjadi di TPS 2 Metro Timur, Metro, di mana warga bersikeras masuk ke area TPS tetapi ditolak oleh petugas.

“Pengawas kami melakukan pendekatan persuasif untuk menjelaskan aturan bahwa hanya petugas teknis, saksi, dan Linmas yang boleh berada di dalam area TPS,” jelas Iskardo.

Rincian Kejadian Lainnya

  • Surat suara tertukar: 34 TPS di Lampung Selatan (1 TPS), Lampung Timur (2 TPS), Pringsewu (2 TPS), dan Mesuji (29 TPS).
  • Kekurangan surat suara: 96 TPS, dengan rincian Lampung Barat menjadi wilayah terbanyak (56 TPS).
  • Kelebihan surat suara dan logistik rusak: Dilaporkan di beberapa TPS, termasuk Lampung Selatan, Lampung Timur, dan Lampung Barat.
  • Surat suara diantarkan ke rumah pemilih: Terjadi di Lampung Barat.
  • Lokasi TPS dipindahkan karena cuaca: Terjadi di Tulang Bawang.
Baca Juga:  Proses Hukum Kasus Pengeroyokan Wartawan di Lampung Timur Berlanjut, Polisi Amankan Satu Tersangka

Langkah Tindak Lanjut

Atas semua kejadian ini, jajaran pengawas Pemilu telah menyampaikan saran perbaikan kepada KPPS, menelusuri dugaan pelanggaran, serta mengidentifikasi potensi pemungutan suara ulang (PSU).

Koordinasi intensif dilakukan secara berjenjang untuk memastikan setiap masalah terselesaikan.

“Bawaslu akan terus memantau dan memberikan rekomendasi agar setiap kejadian khusus dapat ditangani dengan baik, demi menjaga kelancaran dan kredibilitas proses Pilkada,” pungkas Iskardo.

Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya koordinasi dan pengawasan yang ketat dalam setiap tahap penyelenggaraan pemilu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *