Media90 – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung mencatat sebanyak 164 kejadian khusus terjadi selama proses pemungutan dan penghitungan suara dalam Pilkada serentak 2024 yang berlangsung pada Kamis (28/11/2024).
Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P. Panggar, mengungkapkan bahwa berbagai insiden ditemukan di beberapa tempat pemungutan suara (TPS), mulai dari kekurangan hingga kelebihan surat suara, surat suara tertukar, surat suara rusak, hingga intimidasi terhadap penyelenggara pemilu.
Kejadian Khusus di Berbagai Wilayah
Iskardo menjelaskan bahwa kekurangan surat suara terjadi di 10 kabupaten/kota, yaitu Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Barat, Lampung Utara, Pringsewu, Tulang Bawang, Mesuji, Pesawaran, dan Tulangbawang Barat.
Total kekurangan mencapai 6.604 untuk surat suara Pilgub Lampung dan 3.548 untuk surat suara pemilihan bupati dan wali kota.
“Kami langsung berkoordinasi dengan penyelenggara teknis untuk segera mengatasi kekurangan ini,” ujar Iskardo.
Surat suara tertukar ditemukan di 34 TPS di empat kabupaten, yaitu Lampung Selatan, Lampung Timur, Pringsewu, dan Mesuji. Bawaslu meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan penyelenggara teknis memastikan permasalahan ini tidak berulang.
Selain itu, surat suara rusak dilaporkan di Lampung Barat, di mana sejumlah surat suara robek di beberapa bagian. Bawaslu meminta surat suara rusak ini dipisahkan dan tidak digunakan.
Kasus Intimidasi dan Pemantau Ilegal
Kasus lain yang mencuat adalah intimidasi terhadap petugas penyelenggara pemilu serta upaya warga yang mengaku sebagai pemantau Pilkada untuk memasuki TPS tanpa izin resmi.
Salah satu insiden terjadi di TPS 2 Metro Timur, Metro, di mana warga bersikeras masuk ke area TPS tetapi ditolak oleh petugas.
“Pengawas kami melakukan pendekatan persuasif untuk menjelaskan aturan bahwa hanya petugas teknis, saksi, dan Linmas yang boleh berada di dalam area TPS,” jelas Iskardo.
Rincian Kejadian Lainnya
- Surat suara tertukar: 34 TPS di Lampung Selatan (1 TPS), Lampung Timur (2 TPS), Pringsewu (2 TPS), dan Mesuji (29 TPS).
- Kekurangan surat suara: 96 TPS, dengan rincian Lampung Barat menjadi wilayah terbanyak (56 TPS).
- Kelebihan surat suara dan logistik rusak: Dilaporkan di beberapa TPS, termasuk Lampung Selatan, Lampung Timur, dan Lampung Barat.
- Surat suara diantarkan ke rumah pemilih: Terjadi di Lampung Barat.
- Lokasi TPS dipindahkan karena cuaca: Terjadi di Tulang Bawang.
Langkah Tindak Lanjut
Atas semua kejadian ini, jajaran pengawas Pemilu telah menyampaikan saran perbaikan kepada KPPS, menelusuri dugaan pelanggaran, serta mengidentifikasi potensi pemungutan suara ulang (PSU).
Koordinasi intensif dilakukan secara berjenjang untuk memastikan setiap masalah terselesaikan.
“Bawaslu akan terus memantau dan memberikan rekomendasi agar setiap kejadian khusus dapat ditangani dengan baik, demi menjaga kelancaran dan kredibilitas proses Pilkada,” pungkas Iskardo.
Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya koordinasi dan pengawasan yang ketat dalam setiap tahap penyelenggaraan pemilu.