BERITA

Tertangkap! Pria Tulang Bawang Bawa Kabur Mobil Rental Warga Lambu Kibang, Ditangkap di Mesuji

97
×

Tertangkap! Pria Tulang Bawang Bawa Kabur Mobil Rental Warga Lambu Kibang, Ditangkap di Mesuji

Sebarkan artikel ini
Bawa Kabur Mobil Rental Milik Warga Lambu Kibang, Pria Asal Tulang Bawang ini Diringkus di Mesuji
Bawa Kabur Mobil Rental Milik Warga Lambu Kibang, Pria Asal Tulang Bawang ini Diringkus di Mesuji

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lambu Kibang Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan dengan modus menyewa mobil, pada Jum’at (3/4/2024).

Pelaku, RA (35) warga Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap setelah sebelumnya berhasil mengelabui pemilik mobil rental.

Menurut keterangan Kapolsek Lambu Kibang, Iptu Amaluddin, kasus ini bermula ketika tersangka RA menghubungi korban untuk merental sebuah mobil Daihatsu Xenia BE 1374 UX pick up pada Senin, 27 Desember 2023.

“Tersangka ini menghubungi korban untuk merental kendaraan tersebut dengan perjanjian pembayaran angsuran tiap bulan kepada leasing SMS Finance,” ungkapnya.

Meskipun RA sempat membayar dua kali angsuran, pada angsuran keempat pelaku tidak membayar.

Korban kemudian mencoba menghubungi RA untuk meminta pengembalian mobil, namun pelaku tidak bisa dihubungi dan menghilang. Korban yang mencari ke rumah pelaku juga tidak menemukan keberadaannya.

Korban yang merasakan kerugian sebesar Rp107 juta akibat perbuatannya tersebut, akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Lambu Kibang.

Dengan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang melakukan penyelidikan dan mencoba melacak keberadaan pelaku.

Setelah berbagai upaya, Unit Reskrim akhirnya mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.

Polisi segera bergerak dan berhasil menemukan pelaku yang bersembunyi di sebuah gubuk peladangan.

Pelaku, RA, setelah diinterogasi mengakui perbuatannya dan mengakui telah menggelapkan mobil Daihatsu Xenia BE 1374 yang dimiliki oleh Yuli Fadriyaningsih. RA kemudian diamankan ke Polsek Lambu Kibang guna proses hukum lebih lanjut.

Saat ini, pelaku RA ditahan di Polsek Lambu Kibang dan akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan yang dapat mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal empat tahun.

Kapolsek Lambu Kibang juga mengingatkan agar masyarakat lebih waspada terhadap tindakan penipuan dan penggelapan seperti ini, serta segera melapor kepada pihak berwajib apabila menjadi korban agar pelaku dapat ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *