BERITA

Tersangka Penyerangan di Ulu Belu Tanggamus Berhasil Diamankan oleh Otoritas

162
×

Tersangka Penyerangan di Ulu Belu Tanggamus Berhasil Diamankan oleh Otoritas

Sebarkan artikel ini
Pelaku Penganiayaan di Ulu Belu Tanggamus Ditangkap
Pelaku Penganiayaan di Ulu Belu Tanggamus Ditangkap

Media.gatsu90rentcar.com – Polsek Pulau Panggung, Tanggamus, telah berhasil menangkap seorang pria berusia 52 tahun dengan inisial AM alias Rudi, yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan.

AM merupakan warga Pekon Ulu Semong, Kecamatan Ulu Belu.

Menurut Kapolsek Pulau Panggung, AKP Rahadi, penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan dari A. Sugandi (58), warga Pekon Pagar Alam, Kecamatan Ulu Belu, yang menjadi korban pembacokan di Dusun Talang Sembilan, Pekon Ulu Semong, Ulu Belu pada Jumat, 10 Mei 2024, sekitar pukul 09.00 WIB.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 11 Mei 2024, sekitar pukul 01.15 WIB, oleh Tim gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus dan Polsek Pulau Panggung yang melakukan penyelidikan keberadaan tersangka.

Baca Juga:  Zelensky dan Pejabat NATO Diburu Rusia: Gejolak Diplomasi Internasional

AKP Rahadi menjelaskan kronologi kejadian, di mana tindak pidana penganiayaan terjadi saat anak tersangka, inisial SA, berpapasan dengan korban A. Sugando di simpang tiga Dusun Talang Sembilan.

Saat itu, SA menggeber sepeda motornya karena batang bambu hampir menyenggol anaknya, yang menyebabkan pertengkaran mulut.

Setelah pertengkaran tersebut, SA pulang dan kembali dengan membawa senapan angin untuk mengajak korban berkelahi.

Saat cekcok mulut kedua terjadi, beberapa warga memegangi SA untuk mencegahnya berkelahi.

Namun, tersangka kemudian datang dengan motornya dan diserang oleh korban dengan golok.

Tersangka, tanpa berkata banyak, langsung membacok korban secara membabi buta, menyebabkan korban terluka parah dan pelaku melarikan diri dari tempat kejadian.

Baca Juga:  Tanggapi Kekeringan Akibat Musim Kemarau, Damkarmat Lampung Selatan Distribusikan Air Bersih untuk Warga Candimas Natar

Korban kemudian dilarikan ke RS Handayani Lampung Utara untuk penanganan medis.

AKP Rahadi juga mengungkapkan bahwa antara tersangka dan korban sudah pernah terjadi cekcok sebelumnya, yang membuat hubungan keduanya tidak harmonis.

Dalam perkara ini, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian dan senjata milik korban dan tersangka.

Kasus ini saat ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut, dengan tersangka terjerat Pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *