BERITA

Tersangka Kasus Lahan Jalan Tol Trans Sumatera: KPK Lakukan Pemeriksaan Terhadap Direktur Utama Hutama Karya di Bakauheni dan Kalianda

82
×

Tersangka Kasus Lahan Jalan Tol Trans Sumatera: KPK Lakukan Pemeriksaan Terhadap Direktur Utama Hutama Karya di Bakauheni dan Kalianda

Sebarkan artikel ini
Kasus Lahan Jalan Tol Trans Sumatera di Bakauheni dan Kalianda, KPK Periksa Direktur Utama Hutama Karya
Kasus Lahan Jalan Tol Trans Sumatera di Bakauheni dan Kalianda, KPK Periksa Direktur Utama Hutama Karya

Media90 – Direktur Utama PT Hutama Karya (HK), Budi Harto, telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bagian dari penyelidikan terkait dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Pemeriksaan Budi Harto dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Penyelidikan ini berawal dari pengungkapan PT Hutama Karya (Persero) pada tanggal 14 Maret 2024, di mana KPK mulai menyelidiki kasus korupsi terkait pengadaan lahan untuk pembangunan JTTS.

Tjahjo Purnomo, EVP Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan mantan pejabat perusahaan.

Kasus tersebut terfokus pada transaksi pembelian lahan di Bakauheni dan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, yang terjadi pada periode 2018–2020.

Baca Juga:  Pencuri Motor Asal Lampung Timur Tewas Usai Tabrak Fuso di Kertosari, Lampung Selatan

Tiga tersangka telah ditetapkan, termasuk mantan pejabat Hutama Karya dan pihak PT Sanitarino Tangsel Jaya.

Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Budi Harto dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (5/6/2024).

Selain Budi Harto, KPK juga memanggil Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Hutama Karya, Eka Setya Adrianto, serta Irza Dwiputra Susilo dari sektor swasta untuk dimintai keterangan.

Budi Harto mengungkapkan bahwa pemeriksaan tersebut terkait dengan pembelian lahan di sekitar JTTS, bukan untuk kepentingan tol Sumatra. Dia menegaskan bahwa properti tersebut bukanlah fasilitas pendukung JTTS.

Pada Rabu sebelumnya (13/3/2024), KPK telah meningkatkan status penyelidikan kasus korupsi lahan JTTS menjadi penyidikan.

Hal ini disebabkan oleh adanya indikasi kerugian keuangan negara dalam proses pengadaan lahan yang dilakukan oleh PT Hutama Karya.

Baca Juga:  Partisipasi Warga Ketapang dalam Membangun Masa Depan: Usulan 10 Program Pembangunan untuk Pemkab Lampung Selatan

Ali Fikri menambahkan bahwa KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka seiring dengan dimulainya penyidikan.

Namun, rincian lengkap mengenai tersangka dan perkara tersebut akan diumumkan saat penahanan dilakukan, sesuai kebijakan lembaga antikorupsi.

KPK juga telah melakukan penggeledahan di dua lokasi terkait kasus tersebut, yakni kantor pusat PT Hutama Karya dan PT HKR (anak usaha PT Hutama Karya).

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menemukan dokumen terkait pengadaan lahan yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Dokumen-dokumen tersebut telah disita oleh penyidik untuk kemudian dipelajari lebih lanjut dan dikonfirmasi kepada para saksi.

Proses penyidikan akan terus berlangsung, dan KPK mengajak masyarakat untuk turut mengawal proses tersebut serta memberikan informasi yang relevan jika diperlukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *