BERITA

Terobosan Kejati Lampung: 44 Kasus Hukum Diselesaikan melalui Pendekatan Restoratif Justice

148
×

Terobosan Kejati Lampung: 44 Kasus Hukum Diselesaikan melalui Pendekatan Restoratif Justice

Sebarkan artikel ini
Terobosan Kejati Lampung 44 Kasus Hukum Diselesaikan melalui Pendekatan Restoratif Justice
Terobosan Kejati Lampung 44 Kasus Hukum Diselesaikan melalui Pendekatan Restoratif Justice

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Bidang Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah mencatat prestasi yang mengesankan dengan menyelesaikan 44 perkara melalui pendekatan keadilan restoratif atau yang dikenal sebagai restoratif justice.

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Nanang Sigit Yulianto, mengungkapkan bahwa secara nasional, penyelesaian perkara dengan pendekatan serupa mencapai angka 3.200 sekian, tetapi prestasi yang diraih di Lampung ini sungguh membanggakan.

“Apresiasi dari masyarakat maupun pemerintah terhadap penyelesaian perkara melalui restoratif justice ini sangat berarti. Pendekatan ini mengembalikan situasi untuk mencapai keadilan sebenarnya,” ujar Nanang Sigit Yulianto saat ekspos Hari Bakti Adhiyaksa yang ke-63, pada Sabtu (22/7/2023).

Dalam berbagai perkara yang ditangani, yang paling banyak berhubungan dengan penadahan ponsel dan penggelapan, dengan harga kerugian yang relatif kecil, hanya sekitar Rp2 juta, namun dibeli dengan harga hanya Rp500 ribu.

Baca Juga:  DPRD Tanggamus Kena Kasus Korupsi, Minta Berita Ditakedown! Kajati Lampung Belum Menandatangani Sprindik

Walaupun perkara-perkara ini diselesaikan melalui restoratif justice, pelaku utama atau penjualnya tetap akan dihadapkan ke persidangan untuk mendapatkan konsekuensi hukum yang layak.

Nanang Sigit Yulianto juga menyebutkan bahwa ada dua kasus narkoba yang telah disetujui untuk diselesaikan melalui pendekatan restoratif justice.

Namun, dalam kasus-kasus tersebut, penerapan restoratif justice hanya berlaku untuk pelaku yang menjadi korban atau pecandu, bukan untuk para pengedar atau bandar narkoba.

Penting untuk dicatat bahwa selama proses pembinaan, tindakan pelaku akan tetap diawasi oleh kejaksaan.

Meskipun Kejati Lampung berhasil menyelesaikan berbagai perkara melalui restoratif justice, namun mereka tidak mengabaikan masalah serius seperti kasus narkoba.

Kejati Lampung konsisten dan tegas dalam menangani perkara narkoba, karena mereka menyadari pentingnya menjaga proses hukum yang adil.

Baca Juga:  Bupati M. Firsada Melakukan Penghibahan Dua Mobil Dinas ke Kejari Tulangbawang Barat

Hingga saat ini, telah ada tujuh eksekusi hukuman mati yang telah diputuskan, dan dua di antaranya baru-baru ini telah dijalankan.

Pendekatan restoratif justice yang diterapkan oleh Kejati Lampung telah membuktikan efektivitasnya dalam mencapai keadilan yang lebih nyata.

Semoga prestasi mereka dapat menjadi contoh bagi instansi hukum lainnya dalam menemukan solusi yang lebih manusiawi dan adil dalam menyelesaikan berbagai perkara hukum di masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *