BERITA

Tahanan Arab Saudi: 37 Warga Indonesia dengan Visa Non-Haji Diperiksa

105
×

Tahanan Arab Saudi: 37 Warga Indonesia dengan Visa Non-Haji Diperiksa

Sebarkan artikel ini
37 Jemaah Asal Indonesia dengan Visa Non-Haji di Tahan Pemerintah Arab Saudi
37 Jemaah Asal Indonesia dengan Visa Non-Haji di Tahan Pemerintah Arab Saudi

Media90 – Otoritas keamanan Arab Saudi telah kembali menahan 37 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga berniat untuk melakukan ibadah haji meskipun hanya memiliki visa ziarah.

Konjen RI di Jeddah, Yusron B. Ambarie, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut terjadi di Madinah pada Sabtu, 1 Juni 2024, siang Waktu Arab Saudi.

“Dari hasil penangkapan tersebut, sebanyak 16 perempuan dan 21 laki-laki dari Makassar telah diamankan oleh aparat keamanan di Madinah,” ujar Yusron di Makkah.

Menurutnya, para WNI tersebut melakukan perjalanan dari Indonesia ke Doha, lalu ke Riyadh, sebelum akhirnya menuju ke Madinah.

Namun, polisi Arab Saudi mencurigai mereka akan melakukan ibadah haji dan melakukan pengecekan yang menghasilkan penahanan.

Baca Juga:  Kolaborasi Menuju Inovasi: FGD Pengembangan Kurikulum Bersama Stakeholder Prodi DKV IIB Darmajaya

Hasil pemeriksaan aparat keamanan menunjukkan bahwa puluhan WNI tersebut menggunakan atribut haji palsu, seperti gelang haji palsu, kartu identitas palsu, dan ada yang bahkan memalsukan visa haji.

Salah satu dari mereka, seorang koordinator berinisial SJ, menggunakan visa multiple yang berlaku selama satu tahun. Pihak berwenang juga sedang memburu satu koordinator lainnya dengan inisial TL.

Yusron menyampaikan bahwa sebelum penangkapan ini, 19 orang WNI telah diamankan sebelumnya namun kemudian dibebaskan karena tidak terbukti akan melakukan ibadah haji.

Mereka mengaku akan pergi ke keluarganya di Jeddah, dan tim KJRI berhasil membantu mereka untuk pembebasan.

Namun, dia juga menegaskan bahwa mereka diminta untuk segera pulang dan tidak mencoba untuk berhaji.

Baca Juga:  Ini Penjelasan Polri: Pembuat SIM Harus Terdaftar Sebagai Peserta Jaminan Kesehatan Nasional!

Sementara itu, untuk 22 orang yang ditangkap di Bir Ali saat akan mengambil miqat, Yusron mengatakan bahwa mereka akan terbang ke Tanah Air malam ini.

Dia juga mengimbau masyarakat Indonesia untuk mentaati ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi, mengingat adanya sanksi berat berupa denda, deportasi, dan pemblokiran selama 10 tahun bagi pelanggar.

Yusron menegaskan bahwa koordinator akan dikenakan hukuman lebih berat, termasuk denda besar, penahanan selama 6 bulan, dan pemblokiran masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.

“Marilah kita taati ketentuan pemerintah Arab Saudi, jangan sampai uang hilang haji melayang,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *