Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) telah mengumumkan penerapan radius pembatasan area pembelian tiket ferry online sebagai langkah persiapan menjelang Operasi Posko Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Aturan ini, yang mulai berlaku pada 11 Desember 2023, didasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penumpang Angkutan Penyeberangan Memiliki Tiket.
Langkah ini juga terkait dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tiket Angkutan Penyeberangan Secara Elektronik, dan Surat Dirjen Hubdat AP.406/1/5/DJPD/2023 mengenai Penataan Layanan Pemesanan Tiket Elektronik di Sekitar Pelabuhan.
Diskusi dan arahan dari Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, dan Korlantas Polri juga ikut berkontribusi dalam menetapkan kebijakan ini.
Menurut Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin, penentuan radius ini bertujuan menciptakan pelabuhan dan angkutan penyeberangan yang handal dan berkualitas.
Fokus pada aspek safety, security, services, dan pencemaran lingkungan menjadi landasan utama dalam penetapan kebijakan ini.
Shelvy Arifin menjelaskan bahwa pembatasan area aksesibilitas pembelian tiket ferry online akan dideteksi melalui fitur GPS Location di smartphone pelanggan.
Jika lokasi pelanggan berada di dalam radius yang dibatasi, akan muncul pesan kesalahan saat mencoba mencari jadwal perjalanan.
Seiring pemberlakuan kebijakan ini, sistem aksesibilitas pembelian tiket pada Ferizy.com dan mitra resmi Ferizy tidak dapat melayani pembelian tiket penyeberangan di area yang ditentukan.
Oleh karena itu, disarankan kepada pengguna jasa untuk melakukan pembelian tiket sejak jauh hari melalui aplikasi Ferizy atau website trip.ferizy.com.
Pembelian tiket dapat dilakukan mulai H-60 keberangkatan, memungkinkan pengguna jasa untuk lebih baik mempersiapkan perjalanannya.
Untuk empat pelabuhan utama ASDP, pengguna jasa juga dihimbau untuk memastikan koneksi internet dan GPS Location di perangkat mereka telah aktif agar proses pembelian tiket berjalan lancar.
Adapun radius pembatasan aksesibilitas pembelian tiket meliputi:
- Dari sisi terluar Pelabuhan Merak ke Hotel Pesona Merak (sekitar 4,71 km).
- Dari sisi terluar Pelabuhan Bakauheni ke Balai Karantina Pertanian (sekitar 4,24 km).
- Dari sisi terluar Pelabuhan Ketapang ke Terminal Sritanjung (sekitar 2,65 km).
- Dari sisi terluar Pelabuhan Gilimanuk ke Terminal Kargo (sekitar 2 km).
“Diharapkan regulasi ini mendukung pengelolaan pelabuhan yang handal, meningkatkan kepatuhan pengguna jasa, dan meminimalisir ketidakakuratan identitas penumpang serta kendaraan. Selain itu, diharapkan dapat meningkatkan keteraturan lalu lintas di sekitar pelabuhan, mengurangi kepadatan, dan mengurangi sampah yang diakibatkan oleh antrian penumpang,” ujar Shelvy.