BERITA

Strategi Pemprov Lampung dalam Rakor Tematik Sektor Pertanahan 2023: Membangun Solusi untuk Mengurai Permasalahan Aset

235
×

Strategi Pemprov Lampung dalam Rakor Tematik Sektor Pertanahan 2023: Membangun Solusi untuk Mengurai Permasalahan Aset

Sebarkan artikel ini
Rakor Tematik Sektor Pertanahan 2023 dan Aset, Pemprov Lampung Berharap dapat Mengurai Permasalah
Rakor Tematik Sektor Pertanahan 2023 dan Aset, Pemprov Lampung Berharap dapat Mengurai Permasalah

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Strategis pada Senin, 14 Agustus 2023, yang bertujuan untuk menangani permasalahan aset tanah di wilayah Lampung. Rakor ini juga menjadi momentum penting dalam rangka penandatanganan komitmen untuk percepatan sertifikasi aset pemerintah daerah.

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Dalam sambutannya, Sekdaprov Fahrizal menyampaikan harapan besar bahwa melalui kegiatan ini, berbagai masalah yang berkaitan dengan aset tanah dapat diatasi secara efektif oleh Pemerintah Daerah.

Dia juga mengungkapkan kepentingan adanya kesimpulan yang nyata dan rencana aksi yang dapat diimplementasikan oleh berbagai pihak guna mempercepat sertifikasi aset daerah.

“Kami berharap kegiatan ini dapat menjadi langkah konsolidasi dalam pencegahan tindakan korupsi terutama dalam pengelolaan barang milik daerah, khususnya di sektor pertanahan,” ujar Fahrizal, dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Baca Juga:  Kepercayaan Masyarakat pada Honda: Motor Honda Mendominasi Hasil Survei Jakpat

Pengelolaan aset daerah, termasuk Barang Milik Daerah (BMD), merupakan hal penting dalam mendukung perekonomian daerah dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Fahrizal juga menekankan bahwa pengelolaan aset harus dilakukan secara bijaksana, agar manfaat yang diperoleh dari aset tersebut lebih besar daripada biaya perolehan dan pemeliharaannya.

Hingga tanggal 30 Juni 2023, Pemerintah Provinsi Lampung memiliki 1.098 bidang tanah yang tercatat di Kartu Inventaris Barang (KIB), tersebar di 15 Kabupaten/Kota.

Dari jumlah tersebut, 867 bidang sudah memiliki sertifikat, sementara 241 bidang belum bersertifikat dan 105 bidang dalam rencana penyelesaian sertifikasi aset pada tahun yang sama.

Andy Purwana, Kasatgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk wilayah Lampung, Sumatera Selatan, dan Bangka Belitung, mengungkapkan bahwa saat ini sekitar 46% aset tanah sudah tersertifikat di Provinsi Lampung.

Targetnya adalah mencapai 70-80% aset yang tersertifikat, yang akan menjadi hasil yang signifikan dalam upaya pengelolaan aset pemerintah daerah.

Baca Juga:  Dosen Polinela Dr. Septafiansyah Ungkap Strategi Ampuh Melawan Serangan Ransomware

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung, Kalvin Andar Sembiring, turut memberikan penjelasan mengenai penyerahan sertifikat hak pakai pemerintah provinsi untuk sejumlah bidang tanah dari berbagai kantor pertanahan di Lampung.

Acara ini juga melibatkan penandatanganan komitmen percepatan sertifikasi aset pemerintah daerah se-Provinsi Lampung oleh seluruh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota.

Keberhasilan dalam upaya percepatan sertifikasi aset ini diharapkan akan memberikan dampak positif bagi pembangunan dan perekonomian daerah di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *