BERITA

Reaksi Kontroversial! Warganet Membanjiri Pasar dengan Tabung Gas 3 Kg Usai Rencana Tertibkan Pembelian Elpiji Subsidi

267
×

Reaksi Kontroversial! Warganet Membanjiri Pasar dengan Tabung Gas 3 Kg Usai Rencana Tertibkan Pembelian Elpiji Subsidi

Sebarkan artikel ini
Diduga Efek Rencana Tertibkan Pembelian Elpiji Subsidi, Warganet Ramai-ramai Jual Tabung Gas 3 Kg
Diduga Efek Rencana Tertibkan Pembelian Elpiji Subsidi, Warganet Ramai-ramai Jual Tabung Gas 3 Kg

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Fenomena menarik terkait penjualan tabung gas subsidi Elpiji 3 kg telah mencuat di dunia maya, khususnya di platform Facebook.

Beberapa akun menghadirkan penawaran menarik dengan harga yang sangat murah, berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp150 ribu saja, menarik perhatian banyak netizen.

Bahkan, ada juga yang menawarkan tabung gas kosong 3 kg dalam jumlah besar dengan penawaran tertentu. Tidak sedikit netizen yang heran melihat banyaknya penawaran tabung gas subsidi tersebut.

Meski belum ada bukti kuat, fenomena ini diduga sebagai hasil dari rencana pemerintah untuk menertibkan penyaluran gas subsidi agar tepat sasaran.

Sebagai informasi, pembelian gas elpiji subsidi 3 kg oleh masyarakat diatur berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dikeluarkan pada 27 Februari 2023.

Baca Juga:  JNE Menerima Penghargaan Indonesia CSR Award 2024

Pada hari Senin (31/7/2023), keputusan tersebut menetapkan bahwa masyarakat harus membeli tabung gas melon tersebut di pangkalan resmi Pertamina.

Selain itu, aturan baru ini juga mengatur siapa yang berhak dan tidak berhak mengonsumsi Elpiji 3 kg, sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023.

Di antara kalangan yang berhak menggunakan elpiji subsidi 3 kg adalah rumah tangga prasejahtera, usaha mikro, kecil, menengah (UMKM), nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Namun, sejumlah pihak dilarang menggunakan elpiji subsidi ini, termasuk hotel, restoran, usaha binatu/laundry, usaha pembatikan, usaha peternakan, dan usaha pertanian di luar ketentuan Perpres 38/2019 dan yang belum dikonversi.

Selain itu, usaha tani tembakau, usaha jasa las, serta berbagai sektor usaha skala besar dan rumah tangga sejahtera juga termasuk dalam daftar pihak yang tidak berhak menggunakan subsidi ini.

Baca Juga:  PT Nestlé Indonesia Bangun Fasilitas Air Bersih untuk Tiga RT di Srengsem Panjang Bandar Lampung

Ahad Rahedi, Area Manager Communication Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, memberikan penjelasan terkait proses pembelian bagi masyarakat yang berhak memakai Elpiji 3 kg bersubsidi.

Masyarakat harus mendatangi pangkalan resmi dan membawa KTP asli agar NIK (Nomor Induk Kependudukan) mereka dapat terdata dengan baik.

Informasi NIK tersebut akan diunggah ke situs web subsiditepat mypertamina.id/LPG yang terhubung dengan database dari Pensasaran Percepatan Penanganan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

Bagi pemilik KTP yang tercantum dalam situs tersebut, pembelian Elpiji 3 kg akan langsung dilayani.

Namun, bagi yang belum tercantum, mereka harus tetap membawa KTP untuk transaksi selanjutnya, asalkan mereka sudah menghafal NIK mereka.

Fenomena ini terus menjadi perbincangan hangat di dunia maya karena menimbulkan berbagai spekulasi dan perdebatan tentang efektivitas kebijakan penyaluran gas subsidi.

Baca Juga:  Dipecat karena Langgar Etik: Seorang Anggota Polres Lampung Selatan Dikeluarkan dari Jabatan dengan Tidak Hormat

Sebagai warga negara yang baik, patuh terhadap aturan dan berpartisipasi dalam kebijakan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat menjadi kunci untuk mencapai kesuksesan program subsidi ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *