BERITA

Rahasia Tersembunyi: Lima Fakta Mengejutkan tentang Larangan Habib Rizieq untuk Umrah

256
×

Rahasia Tersembunyi: Lima Fakta Mengejutkan tentang Larangan Habib Rizieq untuk Umrah

Sebarkan artikel ini
Habib Rizieq tak Diizinkan Umrah, ini Lima Fakta di Balik Alasan Pelarangannya
Habib Rizieq tak Diizinkan Umrah, ini Lima Fakta di Balik Alasan Pelarangannya

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Habib Rizieq Shihab, seorang ulama yang kerap menuai kontroversi, kini menghadapi larangan untuk melaksanakan ibadah umrah oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Pelaporan Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat ke PTUN Jakarta atas larangan tersebut menjadi sorotan publik. Berikut adalah lima fakta terkait peristiwa ini:

1. Alasan kesulitan pengawasan

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyatakan alasan di balik larangan umrah bagi Habib Rizieq adalah kesulitan dalam melakukan pengawasan terhadapnya.

Pihak ulama menilai alasan ini tidak masuk akal dan menggelikan. Aziz, kuasa hukum Habib Rizieq, menyatakan bahwa pihaknya menganggap alasan ini tidak dapat dipahami dengan akal sehat.

Baca Juga:  Polinela Dapat Hibah 4,5 Hektar Tanah dari Setditjen Diktiristek Lampung Tengah

2. Status Habib Rizieq dipertanyakan

Pengawasan yang dilakukan terhadap Habib Rizieq berkaitan dengan statusnya yang saat itu telah bebas bersyarat sejak 20 Juli 2022 dan berakhir pada 10 Juni 2023, masuk dalam masa percobaan selama 1 tahun.

Larangan umrah ini menimbulkan pertanyaan tentang statusnya yang malah dilarang untuk melaksanakan ibadah tersebut.

3. Siap biayai tim pengawas

Habib Rizieq dan tim hukumnya menyatakan kesiapan mereka untuk membantu membiayai akomodasi perjalanan tim pengawas jika memang diperlukan sesuai hukum yang berlaku.

Hal ini menunjukkan komitmen dari pihak Rizieq untuk bekerja sama dengan otoritas dalam melakukan pengawasan.

4. Perwakilan pemerintah Indonesia di Arab Saudi

Habib Rizieq dan tim hukumnya menyatakan bahwa alasan kesulitan pengawasan hanyalah alasan belaka karena pemerintah Indonesia memiliki perwakilan di Arab Saudi.

Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan dan koordinasi antar-negara harusnya bisa dilakukan untuk memastikan penegakan hukum.

Baca Juga:  Tenggelam di Musim Liburan: Tragedi Remaja dari Unit 2 Tulang Bawang yang Terseret Ombak Pantai Rio Kalianda

5. Permohonan perlindungan hukum

Untuk menuntut hak kliennya dalam melaksanakan ibadah umrah, tim kuasa hukum Habib Rizieq mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada beberapa pihak pemerintah.

Antara lain, Kemenko Polhukam, Kemenkumham, Komisi III DPR RI, Kejaksaan Agung, Komisi Kejaksaan, dan Komnas HAM.

Upaya ini dilakukan agar tindakan tegas dapat diambil dan status Habib Rizieq tidak ditangguhkan.

Peristiwa larangan umrah bagi Habib Rizieq Shihab menjadi sorotan masyarakat dan menimbulkan banyak pertanyaan.

Meski begitu, pihaknya tetap berusaha untuk berkoordinasi dengan pemerintah dan lembaga terkait serta mengajukan permohonan perlindungan hukum untuk menyelesaikan masalah ini dengan adil dan transparan.

Semoga peristiwa ini dapat memberikan pembelajaran bagi semua pihak tentang pentingnya penegakan hukum yang berkeadilan dan koordinasi antar-negara dalam mengatasi permasalahan serupa di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *