Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Pemerintah Indonesia telah mengumumkan rencana kenaikan gaji bagi pegawai negeri sipil (PNS) serta anggota TNI/Polri, yang diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pidato RUU RAPBN 2024 beserta Nota Keuangan di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, pada Rabu (16/8/2023).
Menurut Presiden Jokowi, langkah ini diambil sebagai upaya untuk memberikan penghargaan kepada aparatur negara yang telah bekerja keras dan berdedikasi dalam pelayanan publik.
Mulai tahun depan, gaji PNS dan TNI/Polri akan mengalami kenaikan sebesar 8 persen.
Selain itu, gaji pensiunan dari kelompok tersebut juga akan mengalami peningkatan sebesar 12 persen.
Ini merupakan kenaikan yang pertama kalinya setelah sejak tahun 2019.
Kenaikan gaji ini diharapkan tidak hanya sebagai bentuk penghargaan semata, tetapi juga sebagai stimulus untuk meningkatkan kinerja aparatur negara secara keseluruhan.
Presiden Jokowi berharap bahwa kenaikan gaji ini akan mendorong semangat dan motivasi para pegawai dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Selain itu, langkah ini diharapkan mampu mendukung upaya transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Dengan memberikan insentif yang lebih baik kepada PNS dan pensiunan, pemerintah berharap dapat menciptakan iklim kerja yang lebih produktif dan efisien, serta memperkuat reformasi birokrasi dalam rangka menjalankan transformasi tersebut dengan lebih efektif.
Sementara itu, mengenai besaran gaji pensiunan PNS, hal ini telah diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1969.
Pensiunan pegawai negeri sipil, termasuk pensiunan janda/duda, diberikan jaminan hari tua sebagai bentuk penghargaan atas jasa dan pengabdian mereka selama bertahun-tahun di pemerintahan.
Dalam rentang waktu 2019-2023, besaran gaji pensiunan PNS ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 18/2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Pensiunan PNS juga memiliki hak atas tunjangan keluarga dan tunjangan pangan per bulan.
Berikut adalah rincian besaran gaji pensiunan PNS sesuai golongan:
Uang pensiun PNS pokok:
- Golongan I: Antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900
- Golongan II: Antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
- Golongan III: Antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
- Golongan IV: Antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900
Uang pensiun untuk janda/duda pensiun PNS:
- Golongan I: Rp 1.170.600
- Golongan II: Antara Rp 1.170.600-Rp 1.375.200
- Golongan III: Antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000
- Golongan IV: Antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500
Uang pensiun janda/duda yang ditinggal PNS meninggal:
- Golongan I: Antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800
- Golongan II: Antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500
- Golongan III: Antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300
- Golongan IV: Antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600
Langkah kenaikan gaji ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam mendorong kinerja aparatur negara, mempercepat transformasi ekonomi, serta mendukung pembangunan nasional secara keseluruhan.