Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Polres Tanggamus berhasil mengamankan pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat di Pekon Suka Jaya, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus pada Jumat, (22/3/2024).
Pelaku, yang diidentifikasi berinisial KM (50), warga Pekon Tugu Papak, Kecamatan Semaka, Tanggamus, ditangkap bersama barang bukti berupa sebilah golok berukuran sekitar 55 cm, sarung warna coklat, dan baju korban yang terdapat bercak darah.
Korban bernama Hermawan alias Aan (43), juga warga Pekon Tugu Papak, Kecamatan Semaka. Dia mengalami luka pada lengan kiri dan punggung akibat serangan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., menjelaskan kejadian bermula ketika korban Hermawan bertemu KM di jalan dekat pesawahan Pekon Sukajaya.
Tanpa diduga, KM tiba-tiba menyerang korban dengan golok. Meskipun korban berusaha menghindar, serangan tetap berlanjut. Akhirnya, KM melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor Honda Revo setelah korban terluka.
“Korban ditangani pihak medis Puskesmas Sukaraja. Kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Batin Mangunang, Kota Agung, untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut,” kata Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, Sabtu (23/3/2024).
Kasat mengungkapkan, setelah dilakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi, pihaknya menduga bahwa KM melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Hermawan dengan menyerangnya menggunakan golok.
“Korban sempat jatuh tersungkur dan mengalami luka di lengan kiri dan punggung,” ungkap Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman.
Setelah pelarian, KM akhirnya menyerahkan diri ke Polres Tanggamus pada Jumat (22/3/2024), sekitar pukul 23.30 WIB.
Dia didampingi Ketua Apdesi Kecamatan Semaka, Abdul Karim dan keluarganya. “KM dan barang bukti yang diserahkan kemudian dibawa ke Mako Polres Tanggamus untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Kasat mengungkap, dugaan motif penganiayaan ini diduga berkaitan dengan masalah keluarga yang berlangsung lama antara korban dan pelaku.
“KM sendiri adalah kakak sepupu dari korban dan mereka tinggal bertetangga,” ungkap Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman.
Atas perbuatannya, saat ini tersangka KM ditahan di Mapolres Tanggamus. Tersangka dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara.