BERITA

Persetujuan DPRD Tanggamus Terhadap Empat Raperda Menjadi Perda di Pemerintah Kabupaten Tanggamus: Tuntasnya Rincian

130
×

Persetujuan DPRD Tanggamus Terhadap Empat Raperda Menjadi Perda di Pemerintah Kabupaten Tanggamus: Tuntasnya Rincian

Sebarkan artikel ini
DPRD Tanggamus Setujui Empat Raperda Jadi Perda di Pemkab Tanggamus, ini Rinciannya
DPRD Tanggamus Setujui Empat Raperda Jadi Perda di Pemkab Tanggamus, ini Rinciannya

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus telah menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan ini diumumkan dalam Rapat Paripurna DPRD Tanggamus yang digelar pada Jumat (8/3/2024), yang melibatkan pembahasan hasil, persetujuan DPRD, serta pendapat akhir kepala daerah mengenai empat Raperda Tanggamus tahun 2023.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Tanggamus, Heri Agus Setiawan, didampingi Wakil Ketua III DPRD Kurnain.

Acara tersebut dihadiri oleh 31 anggota DPRD Tanggamus, Sekretaris DPRD Andi Dermawan, serta berbagai pihak terkait termasuk perwakilan Pemerintah Kabupaten Tanggamus, termasuk Asisten III Pemkab Tanggamus, Jones Vanesa, yang mewakili Penjabat (Pj.) Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan, dan perwakilan TNI, Polri, serta pejabat struktural lainnya.

Baca Juga:  Prestasi dan Tantangan: Sorotan dari Rapat Paripurna DPRD Tanggamus yang Memperingati HUT ke-27

Ketua DPRD Tanggamus, Heri Agus Setiawan, menyambut baik kehadiran para anggota DPRD dalam rapat paripurna tersebut, sambil mengucapkan apresiasi dan terima kasih atas partisipasi mereka.

Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tanggamus, Piter Anderson, menjelaskan bahwa hasil pembahasan keempat Raperda telah disetujui untuk menjadi Perda Tanggamus.

“Keempat Raperda tersebut meliputi Perlindungan Perempuan dan Anak, Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular, serta Penyelenggaraan Sistem Pertanian Organik,” ungkap Anderson.

Dengan persetujuan keempat Raperda ini, Pj. Bupati Tanggamus diminta untuk segera mengirimkan Raperda tersebut kepada Gubernur Lampung sebagai perwakilan pemerintah pusat, dengan batas waktu tiga hari setelah menerima Raperda dari DPRD Tanggamus.

Baca Juga:  Antisipasi Lebaran: Pencairan THR ASN, TNI, Polri, dan Honorer 10 Hari Menjelang, Gaji ke-13 Dicairkan Juni, Simak Besaran dan Prosesnya

Setelah Perda disahkan, langkah selanjutnya adalah menyusun aturan pelaksanaannya dalam bentuk Peraturan Bupati atau Keputusan Bupati.

Sementara itu, Asisten III Pj. Bupati Tanggamus, Jones Vanesa, menjelaskan bahwa Perda adalah peraturan perundang-undangan yang disepakati oleh DPRD dan kepala daerah.

“Penyusunan Perda harus mengikuti metode yang baku dan pasti, mengingat pentingnya Perda dalam penyelenggaraan pemerintahan dan otonomi daerah,” katanya.

Adapun ketiga Raperda inisiatif DPRD Tanggamus merupakan bukti nyata dari kerja keras dan keseriusan dalam membangun daerah.

Pemerintah Kabupaten Tanggamus berterima kasih kepada DPRD Tanggamus atas kerjasama dalam penyusunan dan persetujuan empat Raperda tersebut.

Diharapkan, Perda yang telah disetujui ini akan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah, serta mempercepat terwujudnya Kabupaten Tanggamus yang semakin maju dan berkembang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *