BERITA

Perseteruan Tanah di PTPN VII Way Berulu Gedongtataan Pesawaran: Ahli Hukum Menyatakan Harus Dibawa ke Pengadilan

184
×

Perseteruan Tanah di PTPN VII Way Berulu Gedongtataan Pesawaran: Ahli Hukum Menyatakan Harus Dibawa ke Pengadilan

Sebarkan artikel ini
Perseteruan Tanah di PTPN VII Way Berulu Gedongtataan Pesawaran Ahli Hukum Menyatakan Harus Dibawa ke Pengadilan
Perseteruan Tanah di PTPN VII Way Berulu Gedongtataan Pesawaran Ahli Hukum Menyatakan Harus Dibawa ke Pengadilan

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Klaim masyarakat yang mengatasnamakan warga Desa Tamansari terhadap lahan PTPN VII Unit Way Berulu masih memanas.

Massa yang dipimpin oleh Kades Taman Sari, Fabian Jaya, baru-baru ini melakukan demonstrasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.

Tuntutan mereka tetap sama dengan aksi sebelumnya di BPN Provinsi Lampung, yaitu, melakukan pengukuran ulang lahan.

Sekitar 350 orang demonstran memaksa masuk ke pelataran Kantor BPN Pesawaran dalam aksi protes mereka.

Dalam orasinya, mereka menyerukan agar BPN melakukan pengukuran ulang lahan yang saat ini berstatus tanah negara yang dikelola oleh PTPN VII untuk budidaya karet.

Para pendemo mengklaim bahwa izin Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VII telah habis, perusahaan tersebut tidak membayar pajak, dan tidak memedulikan lingkungan sekitarnya.

Dr. FX Sumarja, S.H., M.Hum, seorang pengamat agraria dari Universitas Lampung (Unila), mengungkapkan keprihatinannya terkait kasus ini.

Dosen senior yang memiliki keahlian dalam Hukum Agraria/Pertanahan tersebut menyatakan bahwa kasus ini sebenarnya tidak perlu sampai pada mobilisasi massa.

Menurutnya, status lahan PTPN VII di Unit Way Berulu adalah hasil nasionalisasi perusahaan Belanda oleh Pemerintah Indonesia.

Sengketa lahan di PTPN VII Way Berulu sebenarnya tidak serumit sengketa tanah lain di Lampung.

“Lahan PTPN VII memiliki sejarah yang jelas. Ini adalah warisan dari Belanda setelah proses nasionalisasi aset. Artinya, jika ada yang ingin mengklaim, seharusnya sudah dilakukan sejak awal kemerdekaan. Jadi, jika saat ini ada pihak yang merasa dirugikan, sebaiknya menyelesaikannya melalui jalur hukum,” ujar Sumarja pada hari Rabu (28/6/2023).

Lebih lanjut, Sumarja menjelaskan bahwa ada dasar hukum yang menyatakan bahwa untuk mengklaim kepemilikan yang telah final secara hukum, tidak ada cara lain selain melalui pengadilan.

Dalam konteks ini, dia memahami mengapa Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN hanya memberikan satu opsi legal. Opsi lain yang diminta oleh para pendemo tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

“BPN akan tetap menegaskan bahwa satu-satunya solusi adalah melaporkan kasus ini ke polisi, kemudian diproses dan diputuskan oleh pengadilan. Di sidang pengadilan itulah data dan dokumen akan diuji. Itulah yang paling adil,” tambahnya.

Situasi terkait sengketa lahan antara warga Desa Tamansari dan PTPN VII Way Berulu masih belum menemui titik terang.

Masyarakat berharap bahwa proses hukum yang adil dan transparan dapat menyelesaikan perselisihan ini dengan bijaksana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *