BERITA

KPK Lelang Harta Mantan Rektor Unila Karomani: 2,5 Kg Emas senilai Rp2,1 Miliar, Apakah Anda Tertarik Ikut?

233
×

KPK Lelang Harta Mantan Rektor Unila Karomani: 2,5 Kg Emas senilai Rp2,1 Miliar, Apakah Anda Tertarik Ikut?

Sebarkan artikel ini
KPK Lelang 2,5 Kg Emas Senilai Rp2,1 Miliar Milik Mantan Rektor Unila Karomani, Tertarik Ikut
KPK Lelang 2,5 Kg Emas Senilai Rp2,1 Miliar Milik Mantan Rektor Unila Karomani, Tertarik Ikut

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) mengumumkan rencana untuk melelang emas seberat 2,5 kilogram senilai lebih dari Rp2,1 miliar.

Emas ini merupakan hasil rampasan dari mantan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani, yang telah dijatuhi pidana atas kasus korupsi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menjelaskan bahwa objek lelang ini terdiri dari berbagai macam barang, termasuk tas merek Braun Buffel, tas ransel Eiger, dan beberapa keping emas dengan sertifikat.

Emas tersebut memiliki berat keseluruhan sebesar 2.514,5 gram dan akan dilelang dengan harga limit sebesar Rp2.184.778.800.

Untuk dapat mengikuti lelang, peserta diharuskan membayar uang jaminan sebesar Rp1.000.000.000.

Baca Juga:  Ini Dia Prediksi Puncak Arus Balik Libur Lebaran Iduladha Hari Ini!

Lelang ini akan dilakukan melalui sistem penawaran closed bidding pada tanggal 20 September 2023, di Kantor KPKNL Jakarta III, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 10, Jakarta.

Ali Fikri juga mengumumkan bahwa calon peserta dapat melihat barang yang akan dilelang pada tanggal 18 September 2023, di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rubbasan) KPK, Jalan Dewi Sartika Nomor 68 Cawang, Jakarta Timur.

Karomani, mantan Rektor Unila, sebelumnya telah dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp400 juta dalam kasus korupsi.

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Karomani berupa uang pengganti sebesar Rp8,075 miliar dan 10 ribu dolar Singapura.

Jika Karomani tidak membayar uang pengganti tersebut dalam satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi jumlah yang harus dibayar.

Baca Juga:  Mahasiswa Polinela Siapkan Diri dalam Bimtek Program Kartu Petani Berjaya

Dalam kasus ketidakmampuan terpidana membayar uang pengganti, hukuman penjara selama dua tahun juga dapat diberlakukan.

Lelang emas ini menjadi langkah lanjutan KPK dalam upaya mengambil keuntungan dari hasil kejahatan koruptif dan mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *