Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, dilaporkan atas dugaan penistaan agama, yang menimbulkan kehebohan di masyarakat.
Dalam perkembangan terbaru, Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila, Ihsan Tanjung, mengungkapkan bahwa Ustaz Abdul Somad (UAS) dan Habib Muhammad Luthfi bin Yahya juga akan dipanggil sebagai saksi ahli dalam kasus tersebut.
Ihsan Tanjung, selaku pelapor, mengungkapkan bahwa UAS, Habib Luthfi, dan juga Ustaz Adi Hidayat akan dijadikan saksi ahli oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri.
“Katanya akan manggil UAS, Adi Hidayat, kemudian kabarnya Abah Luthfi juga dipanggil (sebagai saksi ahli),” ujar Ihsan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Senin (3/7/2023).
Dalam menghadapi kasus ini, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, meminta masyarakat untuk menunggu proses penyelidikan yang sedang berlangsung.
Djuhandhani memastikan bahwa para saksi ahli yang akan dilibatkan dalam perkara ini adalah individu yang kompeten. “Kita lihat nanti, kita tentu saja melibatkan ahli yang berkompeten,” ujar Djuhandhani.
Sementara itu, Panji Gumilang telah tiba di Jakarta dan akan memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini, sesuai dengan pernyataan Djuhandhani.
Penyidik berencana untuk melakukan gelar perkara setelah memeriksa Panji. “Kami lihat hasil keterangan hari ini, kalau memang memungkinkan (gelar perkara). Tentunya penyidik tidak akan grasa-grusu, sembrono dalam menangani penyelidikan,” jelas Djuhandhani.
Selain itu, Ihsan Tanjung juga menyerahkan 10 bukti tambahan, termasuk rekaman video, kepada Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang.
Bukti-bukti tersebut bertujuan untuk melengkapi bukti-bukti sebelumnya yang telah diserahkan sebelumnya.
“Ini hanya memperkuat bukti saja. Karena bukti yang kemarin belum cukup, jadi kami harus menambah bukti baru. Tapi materinya sama,” ungkap Ihsan.
Kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Panji Gumilang menerima dua laporan di Bareskrim Polri.
Laporan pertama diajukan oleh Ihsan Tanjung, sedangkan laporan kedua diajukan oleh Ken Setiawan dari Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center.
Kedua laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi, dengan masing-masing nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI dan LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Kedua laporan tersebut menyangkakan Panji Gumilang dengan Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
Ken Setiawan, dalam laporannya, berharap bahwa tindakan hukum ini dapat menghentikan langkah Panji Gumilang dalam menyebarkan paham sesat negara Islam Indonesia.
Semua pihak diharapkan memberikan kesempatan kepada proses hukum untuk berjalan dengan adil dan transparan dalam menyelesaikan kasus ini.