BERITA

Penipuan Terhadap Polisi Warga Punggur di Sekampung Lampung Timur: Oknum PNS Tipu Rugi Rp35 Juta

248
×

Penipuan Terhadap Polisi Warga Punggur di Sekampung Lampung Timur: Oknum PNS Tipu Rugi Rp35 Juta

Sebarkan artikel ini
Polisi Warga Punggur Berdinas di Sekampung Lampung Timur Kena Tipu Oknum PNS, Rugi Rp35 Juta
Polisi Warga Punggur Berdinas di Sekampung Lampung Timur Kena Tipu Oknum PNS, Rugi Rp35 Juta

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Provinsi Jambi, berinisial AY (45), berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian setelah melakukan aksi penipuan terhadap seorang anggota polisi di Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah.

Kasus ini diungkap oleh Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar, bersama Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing pada Sabtu (25/11).

Menurut keterangan Kapolres, AY menawarkan jual beli kayu jenis Merbau dan Meranti kepada korban, seorang personil kepolisian berinisial NT.

Tersangka kemudian meminta korban mentransfer total biaya sebesar Rp35 juta untuk pengolahan dan ongkos pengiriman kayu tersebut.

Korban yang berasal dari Kecamatan Sekampung, Lampung Timur, mengikuti permintaan dan mentransfer uang sesuai dengan permintaan tersangka.

Namun, ketika kayu tiba di lokasi, korban mendapati bahwa bukan kayu Merbau dan Meranti yang telah dijanjikan oleh tersangka.

Sebaliknya, yang diterima oleh korban adalah kayu Durian. Perasaan tertipu pun langsung muncul, dan korban mengalami kerugian finansial sebesar Rp35 juta.

Setelah menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan, NT melaporkan kejadian ini kepada Satuan Reskrim Polres Lampung Timur.

Pihak kepolisian segera memulai proses penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap AY tanpa perlawanan di wilayah Provinsi Jambi.

Selain menangkap tersangka, petugas kepolisian juga mengamankan sejumlah dokumen bukti transfer dan fotokopi buku rekening bank sebagai barang bukti untuk melengkapi berkas penyelidikan.

AY dijerat dengan Pasal 378 juncto Pasal 372 tentang penipuan dan/atau penggelapan, dan akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *