BERITA

Penipuan Online Melanda Tanggamus: Polisi Selidiki Tujuh Kasus Kerugian hingga Rp500 Juta

244
×

Penipuan Online Melanda Tanggamus: Polisi Selidiki Tujuh Kasus Kerugian hingga Rp500 Juta

Sebarkan artikel ini
Waspada! Penipuan Online Marak di Tanggamus, Polisi Tangani Tujuh Kasus Kerugian hingga Rp500 Juta
Waspada! Penipuan Online Marak di Tanggamus, Polisi Tangani Tujuh Kasus Kerugian hingga Rp500 Juta

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Maraknya penipuan online melalui media sosial telah merugikan banyak korban di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Tanggamus.

Banyak orang telah kehilangan puluhan juta rupiah akibat taktik curang yang digunakan oleh para pelaku penipuan ini.

Salah satu faktor yang mempermudah penipuan ini adalah kurangnya literasi masyarakat mengenai modus penipuan yang kerap menggunakan nama-nama besar online shop dan e-commerce.

Selain itu, para pelaku penipuan juga menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, membuat korban tertarik untuk terjebak dalam perangkap mereka.

Kapolres Tanggamus, AKBP Siswara Hadi Chandra, memberikan imbauan kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap penipuan melalui media sosial.

Para pelaku penipuan seringkali menggunakan akun palsu di platform media sosial dan berpura-pura menjadi penjual barang mewah dengan diskon besar.

Mereka menggunakan trik promosi palsu, foto produk palsu, dan janji manis untuk memancing korban agar melakukan pembayaran terlebih dahulu.

Trik lain yang digunakan oleh para penipu adalah membuka program berhadiah uang tunai, yang seiring berjalannya waktu membuat korban semakin percaya.

Namun, pada akhirnya, korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang sebagai syarat untuk mengikuti program tersebut dengan janji keuntungan besar.

“Setelah menerima uang dari korban, para penipu ini menghilang tanpa jejak. Banyak korban yang kemudian menyadari bahwa mereka telah menjadi mangsa penipuan, tetapi seringkali sudah terlambat,” kata AKBP Siswara Hadi Chandra pada Senin, 6 November 2023.

Kapolres Tanggamus memberikan nasihat kepada masyarakat agar tidak mudah terpedaya oleh iming-iming penipuan melalui media sosial yang mengatasnamakan online shop dan e-commerce.

“Logikanya kan begini. Kita tidak tahu mereka siapa di balik program online yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut. Jadi jangan mudah transfer uang,” ujar AKBP Siswara Hadi Chandra.

Pada tahun 2023, pihak Kepolisian Resor Tanggamus telah menerima tujuh laporan penipuan online dengan total kerugian hampir mencapai Rp500 juta.

Mereka terus aktif menyelidiki kasus-kasus tersebut. “Korban yang melapor berasal dari berbagai kalangan, termasuk ibu rumah tangga, wiraswasta, bidan, dan bahkan LSM,” jelasnya.

Kapolres kembali menekankan pentingnya kehati-hatian ketika berurusan dengan penjual online atau program online yang meminta transfer uang.

“Kehati-hatian adalah kunci, dan bersama-sama, kita dapat mengurangi risiko penipuan online yang merugikan banyak orang,” tutup Kapolres.

Masyarakat di Kabupaten Tanggamus diharapkan dapat lebih waspada dan lebih cerdas dalam menghadapi ancaman penipuan melalui media sosial demi menjaga keamanan dan keuangan mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *