BERITA

Pendaftaran Haji Khusus 1445 H/2024 Dibuka oleh Kementerian Agama: Persyaratan dan Kuota 17.680 Jamaah yang Harus Diketahui

262
×

Pendaftaran Haji Khusus 1445 H/2024 Dibuka oleh Kementerian Agama: Persyaratan dan Kuota 17.680 Jamaah yang Harus Diketahui

Sebarkan artikel ini
Kuota 17.680 Jamaah, Kementerian Agama Buka Pendaftaran Haji Khusus 1445 H2024, ini Syaratnya
Kuota 17.680 Jamaah, Kementerian Agama Buka Pendaftaran Haji Khusus 1445 H2024, ini Syaratnya

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama mengumumkan pembukaan tahap konfirmasi keberangkatan dan pelunasan biaya bagi jemaah haji khusus tahun 1445 H/2024 M.

Proses ini akan berlangsung dalam dua tahap yang telah dijadwalkan.

Menurut Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, tahap pertama akan berlangsung setiap hari kerja mulai 12 hingga 15 Desember 2023, sementara tahap kedua akan dilaksanakan pada periode 26-29 Desember 2023.

Anna Hasbie juga menyampaikan bahwa surat konfirmasi dan lampiran daftar nama jemaah haji khusus yang berhak melakukan konfirmasi dan pelunasan telah dikirim kepada Pimpinan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus.

Baca Juga:  Kerugian Rp60 Juta Akibat Kebakaran Kontrakan Empat Pintu

Kuota haji khusus 1445 H/2024 M sebanyak 17.680 orang, terdiri dari 16.305 kuota jamaah dan 1.375 kuota petugas PIHK.

Anna Hasbie menjelaskan bahwa 8% dari total kuota haji Indonesia, yang mencapai 221.000, dialokasikan untuk haji khusus.

Anna Hasbie juga memberikan informasi terkait daftar nama jemaah yang berhak melakukan konfirmasi dan pelunasan pada tahap pertama.

Sebanyak 16.128 nama jemaah haji khusus berdasarkan daftar tunggu dan 177 jemaah lansia memiliki hak tersebut. Daftar nama ini dapat diakses melalui website resmi haji.kemenag.go.id.

Bagi jemaah yang masuk dalam daftar namun terdaftar pada PIHK dengan izin yang tidak berlaku, Anna Hasbie menyatakan bahwa pelunasan Bipih Khususnya harus dilakukan pada PIHK yang izinnya aktif.

Proses perpindahan antar PIHK dapat dilakukan dengan melapor kepada Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus atau kepada Kanwil Kementerian Agama Provinsi domisili.

Baca Juga:  Operasi Razia Tangkap 11 Pelajar Lampung Tengah Terlibat Tawuran Akibat Saling Ejek di Medsos

Anna Hasbie menambahkan bahwa jika setelah tahap kedua masih terdapat sisa kuota, pengisian sisa kuota akan dilakukan berdasarkan PIHK sesuai dengan kesiapan PIHK dan jemaah.

Tahun ini, kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi persyaratan pelunasan. Jemaah haji khusus diminta untuk segera mendaftarkan diri sebagai peserta aktif JKN.

Anna Hasbie menekankan bahwa kepesertaan JKN tahun ini diperlukan untuk pelunasan biaya, berbeda dengan tahun sebelumnya yang hanya diperlukan untuk pengembalian keuangan.

Dengan demikian, proses konfirmasi dan pelunasan bagi jemaah haji khusus 1445 H/2024 M telah dimulai, memasuki tahap penting dalam persiapan perjalanan ibadah haji yang diharapkan berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *