Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Unit Reskrim Polsek Jati Agung, Polres Lampung Selatan, berhasil menangkap tiga pelaku penggelapan motor yang meresahkan warga.
Pelaku yang diamankan adalah A (34), AS (23), dan R (38). Kapolsek Jati Agung, Iptu Olivia Jeniar Chaniagung, menyampaikan informasi ini sebagai perwakilan dari Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin.
Peristiwa bermula ketika korban H (30) menitipkan sepeda motor Yamaha N-Max kepada Suyanti, dengan niat bepergian keluar kota pada Kamis (28/12/2023), sekitar pukul 21.00 WIB.
Tempat kejadian perkara terjadi di Perumahan Safira 1, Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung.
Pelaku A (34), yang merupakan tetangga Suyanti, meminjam sepeda motor tersebut dengan alasan hendak melihat pupuk kandang di Natar.
Namun, janji pelaku untuk segera mengembalikan motor tersebut tidak ditepati. Keesokan paginya, Suyanti menyadari bahwa motor yang dipinjamkan belum dikembalikan dan mulai mencurigai pelaku.
Iptu Olivia menjelaskan, “Merasa curiga dengan gelagat pelaku, Suyanti langsung mendatangi rumah kontrakan pelaku yang tidak jauh dari kontrakannya. Namun, pelaku belum pulang. Saat mencoba menghubungi melalui handphone, nomornya tidak aktif.”
Pemilik motor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jati Agung, dan polisi segera melakukan penyelidikan.
Informasi yang diterima menunjukkan bahwa pelaku A, yang berasal dari Desa Palas Jaya, Kecamatan Palas, berada di Kecamatan Natar.
“Kami berhasil menangkap pelaku A. Dari hasil interogasi, dia menjual sepeda motor korban kepada AS seharga Rp8 juta menggunakan uang milik R,” jelas Kapolsek.
Motor tersebut kemudian dijual di marketplace dan dibeli oleh orang tak dikenal seharga Rp10,5 juta.
Hasil penjualan dibagi dua antara pelaku AS dan R, keduanya merupakan warga Kampung Kepayang Jaya, Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk selembar foto kopi BPKB motor Yamaha N-Max milik korban, serta surat keterangan dari leasing bahwa BPKB sepeda motor Yamaha N-Max berada di leasing PT Bussan Auto Finance.
Para pelaku dijerat Pasal 378 sub Pasal 372 KUH Pidana. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menitipkan kendaraan bermotor kepada pihak lain.