BERITA

Penangkapan Pelaku Motor Bodong: Pria Gunung Alip Tanggamus Terjaring Saat Bermain Biliar di Pringsewu

182
×

Penangkapan Pelaku Motor Bodong: Pria Gunung Alip Tanggamus Terjaring Saat Bermain Biliar di Pringsewu

Sebarkan artikel ini
Jual COD Motor Bodong. Pria Asal Gunung Alip Tanggamus ini Dibekuk saat Main Biliar di Pringsewu
Jual COD Motor Bodong. Pria Asal Gunung Alip Tanggamus ini Dibekuk saat Main Biliar di Pringsewu

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Seorang pria berinisial SL (28), yang merupakan penduduk Pekon Kedaloman, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus, telah ditangkap oleh petugas kepolisian Polres Pringsewu pada Kamis (7/12/2023).

Kasus penipuan dalam jual beli kendaraan bermotor ini terjadi pada 21 Oktober 2023 sekitar pukul 15.00 WIB, melibatkan korban bernama Ahmad Ngaderi (43) dari Desa Way Harong, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran.

Kasat Reskrim Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi, yang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, menjelaskan bahwa modus operandi tersangka SL melibatkan penjualan satu unit sepeda motor Honda Vario 125 CC F 3639 PHT beserta STNK dan BPKB secara Cash On Delivery (COD) seharga Rp14,5 juta kepada korban.

Namun, ketika korban hendak melakukan proses balik nama di Samsat Rajabasa Bandar Lampung, terungkap bahwa nomor rangka dan nomor mesin kendaraan tersebut tidak sesuai dengan yang tertera di dokumen resmi.

Baca Juga:  Kecelakaan Saat Penangkapan: Pencuri Pick Up L300 Asal Lampung Tengah Mengalami Patah Kaki setelah Menabrak Kayu di Pringsewu

“Terjadi perbedaan spesifikasi angka dan huruf pada nomor rangka dan nomor mesin dan diduga bekas ketok ulang. Sehingga sepeda motor tersebut diamankan oleh petugas, dan korban segera melaporkan kejadian tersebut ke polisi,” ujar Kasat Reskrim dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (8/12/2023).

Setelah menerima laporan dari korban, petugas segera memulai penyelidikan. Dalam waktu satu bulan, upaya penyelidikan berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penipuan, SL, ketika sedang bermain biliard di daerah Kelurahan Pringsewu Utara.

Dalam proses pemeriksaan, SL mengakui mendapatkan sepeda motor tersebut melalui transaksi COD dari seorang warga Lampung Tengah yang tidak dikenalnya, dengan harga Rp12,5 juta.

Meskipun demikian, polisi akan terus menyelidiki kasus ini, mengingat adanya dugaan keterlibatan dalam maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor di daerah tersebut.

Baca Juga:  Razia Terungkap: Wanita 54 Tahun Warga Gedung Aji Baru Tulang Bawang Tertangkap Terlibat Bisnis Sabu di Dalam Rumahnya

Kasat Reskrim memberikan imbauan kepada masyarakat agar lebih waspada dan hati-hati saat melakukan transaksi pembelian kendaraan.

Ia menyarankan untuk melakukan pengecekan ke kantor Samsat terdekat guna memastikan keabsahan kendaraan yang akan dibeli.

“Hal ini untuk mengantisipasi agar tidak terjadi penipuan saat membeli kendaraan bermotor,” tambahnya.

Polisi berharap tindakan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap risiko penipuan dalam transaksi jual beli kendaraan bermotor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *