Media90 – Pemerintah Kabupaten Lampung Barat mengambil langkah signifikan dalam menyesuaikan regulasi keuangan lokal dengan perubahan nasional.
Dalam rangka itu, Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah, milik pemerintah setempat, akan mengganti namanya menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syari’ah, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Kabag Hukum Sekretariat Pemkab Lampung Barat, Sarjak, menjelaskan bahwa proses perubahan ini akan dimulai dengan revisi Peraturan Daerah (Perda).
“Kita akan melakukan perubahan Perda terlebih dahulu. Setelah itu, kita akan menyesuaikan nama bank dengan ketentuan dalam Perda tersebut. Saat ini, prosesnya masih dalam tahap penyusunan,” ujar Sarjak pada Selasa, 4 Juni 2024.
Penyesuaian nama bank ini dilakukan sebagai respons terhadap Pasal 314 UU Nomor 4 Tahun 2023, yang memerintahkan perubahan nama dan nomenklatur Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syari’ah.
“Perubahan ini hanya untuk menyesuaikan dengan peraturan baru,” tambahnya.
Selain perubahan pada bank milik pemerintah daerah, Pemkab Lampung Barat juga melakukan revisi terhadap Perda Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pemerintahan Pekon.
Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Revisi terhadap Perda Nomor 14 Tahun 2021 bertujuan untuk menyesuaikan jabatan kepala desa dan perangkat pekon dengan perubahan yang ada.
Masa jabatan kepala desa akan diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun, sedangkan periodesasi jabatan kepala desa akan mengalami perubahan dari tiga periode menjadi dua periode.
Sarjak menargetkan agar perubahan pada Perda tentang desa ini dapat diselesaikan paling lambat pada akhir tahun ini.
“Karena pada awal tahun 2025, Perda tersebut akan mulai diberlakukan. Hal ini penting mengingat setelah Pilkada November 2024, Lampung Barat juga akan menggelar pemilihan peratin serentak di 60 pekon. Perda tersebut akan menjadi dasar bagi pelaksanaan pemilihan peratin ke depan,” tuturnya.
“Dengan demikian, target kami adalah menjalankan perubahan pada Perda secepatnya agar sudah dapat diterapkan di awal tahun 2025,” tambah Sarjak.