Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Tim Opsnal Narkoba Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Dusun Ketileng Pekon Talang Padang, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap seorang tersangka, RA (23), yang diduga menjadi perantara dalam peredaran sabu di wilayah tersebut.
Tersangka berhasil ditangkap pada Senin (15/1/2024) sekitar pukul 05.30 WIB di rumahnya.
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, AKP Iwan Ricad, saat penangkapan, polisi menyita empat plastik klip berisi kristal putih dengan berat bruto 0.50 gram, serta berbagai alat yang digunakan untuk konsumsi narkotika.
Barang bukti tersebut ditemukan setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang aktivitas transaksi sabu di sebuah rumah di Dusun Ketileng.
“Pengungkapan dimulai dari informasi masyarakat tentang sebuah rumah di Dusun Ketileng yang diduga sering terjadi transaksi sabu. Tim Opsnal Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang laki-laki yang mengaku berinisial RA,” ungkap AKP Iwan Ricad.
Selama penggeledahan di rumah RA, polisi menemukan berbagai barang bukti, termasuk empat plastik klip berisi kristal putih, alat hisap sabu, dan berbagai plastik klip kosong.
Selain itu, polisi juga berhasil mengidentifikasi saudara RA sebagai tersangka utama yang diduga menjadi bandar narkotika di wilayah tersebut.
“Saat diinterogasi, RA mengakui bahwa barang narkotika tersebut diperoleh dari saudaranya yang juga merupakan warga Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus,” tambahnya.
Namun, dalam upaya pengejaran terhadap saudaranya, polisi belum berhasil menemukannya. RA beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Tanggamus untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, AKP Iwan Ricad, menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan langkah-langkah hukum untuk memastikan keadilan dan penegakan hukum dalam kasus ini.
“RA dan barang bukti saat ini ditahan di Satresnarkoba Polres Tanggamus, dan terhadapnya akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelas AKP Iwan Ricad.
Dalam pengakuan terakhirnya sebelum dijebloskan ke sel tahanan, RA mengungkapkan bahwa barang bukti tersebut dititipkan oleh saudaranya yang diketahuinya sebagai penjual sabu.
Dia juga mengakui perannya sebagai pengantar barang kepada pemesan, dengan imbalan uang dan kesempatan untuk menggunakan sabu sendiri.