BERITA

Minimarket Dinilai Bebas dari Tindakan Pencucian Uang, Selebgram Adelia yang Terlibat Kasus Narkoba Mengajukan PK

46
×

Minimarket Dinilai Bebas dari Tindakan Pencucian Uang, Selebgram Adelia yang Terlibat Kasus Narkoba Mengajukan PK

Sebarkan artikel ini
Minimarket Diyakini Bukan Hasil Cuci Uang, Selebgram Adelia Terpidana Kasus Narkoba Ajukan PK
Minimarket Diyakini Bukan Hasil Cuci Uang, Selebgram Adelia Terpidana Kasus Narkoba Ajukan PK

Media90 – Selebgram asal Palembang, Adelia Putri Salma, yang merupakan terpidana kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkoba, mengajukan upaya hukum berupa peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang.

Sidang PK tersebut dilaksanakan secara virtual pada Selasa, 20 Agustus 2024, dengan penasihat hukum terpidana hadir di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang.

Dalam sidang PK tersebut, Adelia Putri Salma, selaku pemohon, melalui penasihat hukumnya menghadirkan saksi ahli pidana narkotika dari Universitas Karawang, yaitu doktor Ilyas.

Dalam keterangannya, Ilyas menyatakan bahwa terpidana harus dapat membuktikan bahwa aset-aset yang dimilikinya tidak berasal dari uang hasil penjualan narkotika yang dilakukan oleh suaminya, Khadapi.

Baca Juga:  Kakak Adik Asal Pringsewu Berjaya di Jabar Open 2023, Akan Wakili Lampung di PON 2024!

“Pemohon dapat mengajukan bukti-bukti yang memperkuat bahwa aset-aset tersebut dihasilkan dari uang pribadi, bukan dari hasil pencucian uang,” ujar Ilyas pada Rabu, 21 Agustus 2024.

Penasihat hukum Adelia, Adiwidya Hunandika, menyatakan bahwa PK diajukan untuk memperjelas salah satu aset milik terpidana, yaitu minimarket, yang diklaim tidak terkait dengan tindak pidana narkotika.

“Kami berusaha meyakinkan bahwa aset yang dimiliki terpidana Adelia tidak ada kaitannya dengan pencucian uang. Melalui upaya hukum ini, kami mencoba untuk membuktikannya,” jelas Adiwidya.

Adiwidya menambahkan bahwa pihaknya akan menyiapkan bukti-bukti yang diperlukan dengan harapan para hakim dapat bijak dalam memutuskan sidang PK ini.

Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Dedi Wijaya Susanto, menjelaskan bahwa pihaknya akan mengikuti jalannya proses persidangan PK yang diajukan oleh terpidana Adelia.

Ia menegaskan bahwa pengadilan hanya bertugas menyidangkan perkara tersebut, sementara putusan akhir akan diputus oleh Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga:  Jejak Kriminal: Jaringan Rampok BRI Link dari Pesawaran dan Lampung Timur yang Terlibat Dalam Bisnis Sabu Pasca-Aksi

“Kami ikuti saja dulu prosesnya, karena sifatnya kita hanya menyidangkan. Untuk putusan nantinya akan diputus oleh MA,” jelas Dedi Wijaya Susanto.

Untuk diketahui, kasus yang menjerat Adelia bermula saat dirinya menerima transfer dana hasil penjualan narkotika dari suaminya, Khadapi, yang sedang menjalani hukuman di Lapas Narkotika, Banyuasin, Sumatera Selatan.

Pada tahun 2021, Adelia diminta oleh suaminya untuk membuka rekening bank baru atas namanya yang digunakan untuk menyimpan uang hasil penjualan narkotika.

Selain itu, meskipun suaminya berada di penjara, Adelia masih rutin menerima uang sebesar Rp15 juta hingga Rp20 juta setiap dua minggu sekali untuk biaya hidup sehari-hari.

Uang tersebut kemudian dibelanjakan berbagai barang seperti handphone, tas dan baju branded, sepatu, cincin berlian, emas, serta perhiasan lainnya dengan total mencapai Rp300 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *